Ekonomi Pancasila
Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila yaitu (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideologi kapitalisme, telah menulis The Theory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ilmu ekonomi sama sekali tidak bisa lepas dari faktor-faktor etika dan moral. Dalam buku ini, Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun juga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila paralel dengan pemikiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut:
(1) Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
(2) Manusia adalah “economic man” sekaligus “social and religious man”.
(3) Ada kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
(4) Prioritas utama kebijakan diletakkan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
(5) Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Ekonomi Pancasila ditelikung dari dalam
Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1) bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta.
(2) metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3) ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut: (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme- ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.
Tabel 1. Perbandingan SEP versi Emil Salim, Mubyarto, dan Sumitro Djojohadikusumo
SILA EMIL SALIM MUBYARTO SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
I Mengenal etika dan moral agama Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral Ikhtiar untuk senantiasa hidup dekat dengan Tuhan YME
II Titik berat pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat Ada kehendak kuat dari masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas kemanusiaan Ikhtiar untuk mengurangi & memberantas kemiskinan dan pengangguran dalam penataan perekonomian masyarakat
III Membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, lepas dari kedudukan suku, agama, ras, atau daerah Nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi Pola kebijakan ekonomi & cara penyelenggaraannnya tidak menimbulkan kekuatan yang mengganggu persatuan bangsa & kesatuan negara
IV Bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi & politik Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama Rakyat berperan dan berpartisipasi aktif dalam usaha pembangunan
V Memberi warna egalitarian dan social equity dalam proses pembangunan Imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi Pola pembagian hasil produksi lebih merata antar golongan, daerah, kota-desa
Sistem Ekonomi Pancasila
Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. Ia setua republik ini karena lahir dalam jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD-45. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Khusus dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi; tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 berbunyi; [1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. [2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. [3] Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa,
1 Laporan BPS 2006
2 Bisnis Indonesia, WEF: Peringkat Daya Saing RI Membaik, 22 September 2006
3 demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34 berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
4 Dengan landasan konsepsional tersebut maka sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologis, epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan konstitusionalnya.
5 Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No. XXIII/MPRS/1966. Inti dari ketetapan ini adalah kalimat yang berbunyi, "sistem ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila sebagai jaminan berlangsungnya demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
Ekonomi Pancasila sudah ada sejak awal karena tercantum dalam Pancasila dan UUD-45.
kekeluargaan,…"
6 Selanjutnya rumusan tersebut dapat kita lacak mulai dari GBHN 1973-1998 dan GBHN 1999. Intinya, dalam keseluruhan GBHN 1973-1998, pembangunan ekonomi nasional adalah; Pertama, keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan dari semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh yang meliputi pengamalan semua sila dalam Pancasila. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju. Ketiga, dalam kaidah penuntun disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD-45 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan dengan memiliki 8 ciri positif dan 3 ciri negatif. Delapan ciri positif tersebut adalah;
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5 Lihat, Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. 5
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sedang 3 ciri negatif yang harus dihindari adalah;
1). Sistem free fight liberalism,
2). Sistem etatisme.
3). Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keempat, pelaksanaan pembangunan jangka panjang kedua diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakan dan memacu pembangunan di bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasioanal yang mantap dan dinamis melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. ...Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu
berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masing melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan. Kelima, dalam kebijakan umum, pembangunan di bidang ekonomi
diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi Pancasila sebagai pedoman mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing
6 tinggi yang ditandai oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia. Keenam, pembangunan usaha nasional yang terdiri atas Koperasi-BUMN-Swasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan dalam sistem ekonomi Pancasila. Ketujuh, usaha negara perlu terus diperbaiki dan dipertahankan kinerjanya agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya...: memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi... usaha nyata yang kegiatannya menyangkut kepentingan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif dan efesien untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi. Pada GBHN 1999 [Tap MPR No. 4/MPR/1999] subtansi dari konsep tersebut tetap dipertahankan walaupun dengan perbaikan redaksi yaitu sistem ekonomi Pancasila menjadi sistem ekonomi kerakyatan dan mekanisme pasar terkelola menjadi mekanisme pasar yang berkeadilan. Sedangkan di level UU kita dapat lacak antara lain dari UU No. 12/67 tentang perkoperasian, UU No. 6/74 tentang ketentuan pokok kesejahteraan, UU No. 4/79 tentang kesejahteraan anak, UU No. 4/82 tentang pengelolaan lingkungan berbasis rakyat setempat, UU No. 3/89 tentang telekomunikasi untuk kesejahteraan bangsa dan kemakmuran rakyatnya, UU No. 21/92 tentang pelayaran untuk kemakmuran rakyat, UU No. 10/92 tentang pembangunan keluarga sejahtera, UU No. 25/92 tentang pembangunan Koperasi, UU No. 7/92 tentang perbankkan yang sehat dan mitra ekonomi rakyat, UU No. 9/95 tentang usaha kecil, UU No. 7/96 tentang pangan, UU No. 19/2003 tentang BUMN [Badan Usaha Milik Negara], UU No. 38/2004 tentang pembangunan jalan sebagai tangungjawab Negara, UU No. 31/2004 tentang perikanan, UU No. 18/2004 tentang perkebunan, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air milik Negara untuk rakyat, dll.
6 Muhtar Rosyidi, Penuntun Perundangan Negara Republik Indonesia, Gramedia Jakarta, 2006
7 Selanjutnya untuk memahami keberadaan sistem Ekonomi Pancasila dapat ditengarai dengan menilik dari ciri pokoknya. Tetapi, ciri pokok ini masih menjadi perdebatan yang panjang di antara para ilmuwan. Perdebatan dan pendekatan pemahaman sistem ekonomi Pancasila mulai muncul dari berbagai disiplin ilmu. Misalnya, sosiologi, antropologi, sejarah, falsafati, hukum dan studi tata peran pelaku ekonomi.
7 Pendekatan-pendekatan struktural juga dapat menjelaskan bagaimana sistem Ekonomi Pancasila dipahami. Bappenas adalah representasi dari pendekatan struktural karena ia ditugaskan membuat konsep awal GBHN. Sedangkan berdiri dan berkembangnya secara pesat lembaga Koperasi dan BUMN sesungguhnya juga menjadi bukti bahwa sistem ekonomi Pancasila dapat didekati dari prespektif kelembagaan ekonomi. Dalam hal ini, Bung Hatta pernah menulis bahwa pembangunan ekonomi nasional terutama harus dilaksanakan dengan dua cara; Pertama, pembangunan yang besar-besar dikerjakan oleh pemerintah atau dipercayakan kepada badan-badan hukum yang tertentu di bawah penguasaan atau pengawasan pemerintah. Pedomannya mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, pembangunan yang kecil-kecil dan sedang, dikerjakan oleh rakyat secara koperasi. Koperasi dapat berkembang berangsur-angsur dari kecil dan sedang menjadi besar, dari pertukangan atau kerajinan menjadi industri. Di antara medan yang dua ini, usaha pemerintah dan Koperasi sementara waktu masih luas medan usaha bagi inisiatif partikelir dengan bentuk perusahaan sendiri.
8 Selanjutnya, perdebatan ciri tersebut dapat dibaca lewat tulisan Emil Salim, Mubyarto dan Dawam Rahardjo. Menurut Emil Salim, ciri sistem Ekonomi Pancasila hanya empat. 1). Adanya demokrasi ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau penilikan anggota.
2). Ciri kerakyatan; memperhatikan penderitaan rakyat. 3). Kemanusiaan; tidak
Dalam penelitian Dawam, beberapa buku hasil riset dengan pendekatan di atas antara lain, Mahendra Wijaya, Prospek Industrialisasi Pedesaan, 2001. Heddy Ahimsa Putra [ed.], Ekonomi Moral, Rasional dan Politik: Studi Kasus Industri Kecil di Jawa, 2003. Anne Booth, Sejarah Ekonomi Indonesia,
1988. Sunaryati Hartono, Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia, 1979. Albert Wijaya, Ekonomi Pancasila, Sistem Ekonomi Indonesia dan Hukum Ekonomi Pembangunan, 1981. Lihat, Dawam Rahardjo, Ekonomi Pancasila, Aditya Media, Yogyakarta, 2004, hal. 72-89
Strategi Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila
Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah, pertama, membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan
penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional. Ketiga, membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama. Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.
Pada akhirnya, di tengah SDA yang makin menipis dan kelangkaan SDM yang bermutu maka tak ada pilihan kecuali secara sadar kita harus memilih dan mengembangkan terus sistem Ekonomi Pancasila sebagai ekonomi jalan tengah/alternative [the third way] dari ekonomi komando maupun kapitalisme. Intinya, sistem ekonomi Pancasila adalah beyond right and left yang terbukti
dan khas Indonesia. Ekonomi Pancasila sebagai sebuah sistem sudah mulai terlihat dari ciri dan tujuannya. Sebagai sebuah praksis, sistem ini juga sudah diimplementasikan oleh para pelaku dan terbukti hasilnya. Tetapi, sistem ini membutuhkan implementasi yang lebih kongkrit, jelas dan kuat. Ia memerlukan usaha yang lebih konsisten dan serius dari para pelaku di lapangan agar melebihi hasil yang telah diperoleh dari pelaku sebelumnya. Namun, dari sisi body of knowledge, sistem Ekonomi Pancasila masih menjadi perdebatan sehingga perlu kajian lebih lanjut. Para pakar ekonomi ditantang untuk mematangkan body of knowledge ekonomi Pancasila agar menyempurna di masa depan. Di atas segalanya, sistem Ekonomi Pancasila harus selalu dikaji dan disebarkan dalam kegiatan semangat "ada ekonomi lain” di luar ekonomi komando dan ekonomi kapitalisme. Ekonomi Pancasila harus disubtansikan, diimplementasikan bahkan diinternasionaliskan agar dikenal luas di seluruh dunia. Harapannya, Indonesia akan dapat dipahami oleh pihak luar sebagai bangsa yang memiliki dan mempraktekkan ide yang khas berupa "sistem ekonomi Indonesia." Dengan begitu, pihak-pihak luar akan memberikan kesempatan pada kita untuk membangun bangsa dan negara dengan nilai-nilai dan kemampuannya sendiri.
Sumber:
http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukusistemekonomi.pdf
http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar