Polusi udara yang semakin bertambah dari hari ke hari, menginspirasi produsen mobil Fiat dan Mini untuk menciptakan mobil yang ramah lingkungan. Mobil buatan Eropa itu tergolong kendaraan paling "bersih" dilihat dari ukuran tingkat polusi secara keseluruhan. Prestasi itu diikuti Suzuki, Hyundai, dan Toyota yang berada di bawah posisi Fiat dan Mini.
Menurut tabel yang dianalisis di Clean Green Cars, prestasi itu tidak hanya memperhitungkan emisi, tetapi juga jumlah mobil yang berhasil terjual. Hasil dari pengengukuran emisi CO2 (karbon dioksida), NOx (nitrogen oksida), partikel serta jumlah penjualan di masing-masing produsen menempatkan Land Rover berada diurutan terbawah, diikuti Jeep, Chrysler, Subaru, dan Mercedes.
"CO2 sangat penting dalam hal penilaian, namun itu bukan satu-satunya penentu," kata Richard Bremner, editor Clean Green Cars. "Mobil yang baik kadar CO2-nya, mungkin untuk polutan udara lainnya berkadar bisa buruk atau sebaliknya."
Senin, 13 Juni 2011
Menelusuri Jejak rumah Kelahiran Bung Karno
REPUBLIKA.CO.ID, Hampir semua rumah peninggalan Belanda di kawasan Jalan Pandean, Surabaya masih asli. Antara satu rumah dan rumah lainnya nyaris tak ada berbeda, bentuk, model, dan coraknya bergaya kolonial. Sejak dulu, tidak ada yang spesial di kampung itu. Namun akhir - akhir ini, warga dikejutkan dengan penelitian yang menggemparkan.
Tidak hanya bagi warga setempat, masyarakat Indonesia pun dibuat tercengang dengan penemuan bahwa rumah kelahiran Soekarno, Presiden pertama RI yang juga Sang Proklamator, berada di sebuah gang sempit yang berukuran tidak lebih dari tiga meter di Kota Pahlawan, Surabaya. Bukan di Blitar sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia selama ini.
Bung Karno dilahirkan di Surabaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan Jalan Lawang Seketeng, sekarang berubah menjadi Jalan Pandean IV/40. Ayahnya Raden Soekemi seorang guru sekolah rakyat dan ibunya Ida Ayu Rai seorang perempuan bangsawan Bali.
"Setelah kami lakukan penelitian dan melalui kajian cukup lama, ternyata rumah kelahiran Soekarno bukan di Blitar, melainkan di Surabaya," ujar Ketua Umum "Soekarno Institute", Peter A Rohi.
Ukuran bangunan rumah itu 6x14 meter. Terdiri dari satu ruang tamu, satu ruang tengah yang biasa ditempati keluarga bersantai, dan dua kamar. Di belakang ada dapur yang terdapat juga sebuah tangga kayu untuk naik ke lantai dua. Di lantai atas tersebut, hanya digunakan untuk menjemur pakaian.
"Dari dulu, ya seperti ini. Kami tidak mengubahnya, atau merenovasi," ujar Siti Djamilah, pemilik rumah saat ini.
Ia mengaku menempati bangunan itu sejak 1990. Ketika itu, ia ikut kedua orangtuanya. Kakak Djamilah dan suaminya, H. Zaenal Arifin juga menetap rumah itu.
Kemudian, 1998 Djamilah menikahi Choiri. Setelah kedua orang tua Djamilah meninggal, mereka hanya tinggal berempat. "Kami tidak menyangka bahwa rumah ini adalah tempat kelahiran Bung Karno. Sebuah kebanggaan dan anugerah karena kami tinggal di rumah tokoh kelas dunia. Tidak hanya presiden, tapi seorang yang patut menjadi teladan bangsa Indonesia," tutur Choiri, suami Djamilah.
"Kami sudah melalui kajian dan penelitian panjang sejak masa reformasi. Bahkan penelitian juga kami lakukan di Belanda. Buku-buku sejarah masa lalu juga membuktikan bahwa di Surabaya inilah Bung Karno dilahirkan. Syukurlah sekarang bisa diresmikan," ujar Peter A. Rohi.
"Di Jakarta ada prasasti Barack Obama, padahal dia Presiden Amerika Serikat. Masak Presiden Indonesia tidak ada prasastinya? Kami memasangnya di rumah kelahiran Soekarno," katanya, menambahkan.
Pasang Prasasti
Dijelaskan Peter, pemasangan prasasti digelar 6 Juni 2011 karena disamakan dengan tanggal kelahiran Soekarno, yakni 6 Juni 1901. Peter menyayangkan sikap pemerintah yang menyatakan bahwa Soekarno lahir di Blitar. Padahal, kata dia, berbagai buku-buku sejarah dan arsip nasional ditegaskan bahwa Soekarno dilahirkan di Surabaya.
Ia berani menunjukkan puluhan koleksi buku sejarah yang menuliskan kelahiran Soekarno. Di antaranya, buku berjudul "Soekarno Bapak Indonesia Merdeka" karya Bob Hering, "Ayah Bunda Bung Karno" karya Nurinwa Ki S. Hendrowinoto tahun 2002, "Kamus Politik" karangan Adinda dan Usman Burhan tahun 1950.
Lainnya, "Ensiklopedia Indonesia" tahun 1955, "Ensiklopedia Indonesia" tahun 1985, dan "Im Yang Tjoe" tahun 1933 yang sudah ditulis kembali oleh Peter A Rohi dengan judul "Soekarno Sebagi Manoesia" pada tahun 2008.
"Bahkan mantan Kepala Perpustakaan Blitar sudah mengakui bahwa Soekarno tidak dilahirkan di Blitar, melainkan di Surabaya," tuturnya. Pihaknya berharap, ke depan masyarakat Indonesia lebih mengetahui dan mengakui bahwa kota kelahiran Soekarno yang selama ini dikenal adalah keliru.
"Dulu pascatragedi G30S/PKI, semua buku sejarah ditarik dan diganti di Pusat Sejarah ABRI pimpinan Nugroho Notosusanto. Tapi saya heran, kenapa ada pergantian kota kelahiran Soekarno? Semoga pemerintah ke depan sudah mengakui bahwa lahirnya presiden pertama Indonesia ada di Surabaya," papar Peter.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga mengaku sangat yakin bahwa Bung Karno bukan dilahirkan di Blitar. Pihaknya juga telah mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk meluruskan persoalan ini dan optimistis pemerintah mengakuinya.
"Kami masih menunggu respon dari Pemerintah Pusat. Tapi tahun 2010, walikota Surabaya saat itu, Bambang DH, sudah menandatangani prasasti sekaligus mengirimkan surat ke pemerintah pusat," tutur Tri Rismaharini.
Jadi Museum
Menurut Risma, pihaknya sudah menemui keluarga pemilik rumah, Choiri, agar bersedia menjualnya dan akan dijadikan museum atau tempat cagar budaya.
"Saya sudah memberikan tugas kepada Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk negosiasi harga dengan pemilik rumah. Nantinya rumah kelahiran Bung Karno akan dijadikan museum dan untuk kawasan sejarah," ujar Tri Rismaharini ketika ditemui di sela pemasangan prasasti dan peresmian rumah kelahiran Bung Karno, Senin (6/6).
Sayang, orang nomor satu di Surabaya tersebut enggan menyebutkan anggaran yang dikeluarkan. "Harga masih negosiasi. Saya sudah minta ke Bu Wiwik (Kepala Dinas Pariwisata) untuk mengalokasikan dana dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Kota Surabaya. Lebih bagus lagi kalau masih ada barang-barang aslinya, agar bisa menceritakan ke anak-anak bahwa di Surabaya Bapak Proklamator dilahirkan," tutur Risma.
Sementara itu, keluarga Bung Karno, Prof. Haryono Sigit, mengakui bahwa orangtua Bung Karno pernah tinggal di rumah itu. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola rumah tersebut. "Mau diapakan rumah itu, bukan wewenang saya. Saya serahkan ke Pemkot," tukas mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.
Direktur Utama Surabaya Herritage, Freddy H Istanto mengatakan, jika nantinya rumah kelahiran Soekarno dijadikan museum maka yang harus diperhatikan adalah sistem pengelolaannya.
Choiri, selaku pemilik rumah mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap menjual rumahnya ke Pemkot Surabaya. Terkait harga, ia mengaku masih melakukan negosiasi untuk menentukan harga yang pas. "Tapi kami masih banyak saudara kok di Surabaya, sambil mencari rumah, kami mungkin tinggal di rumah saudara dulu," timpal Djamilah.
Tidak hanya bagi warga setempat, masyarakat Indonesia pun dibuat tercengang dengan penemuan bahwa rumah kelahiran Soekarno, Presiden pertama RI yang juga Sang Proklamator, berada di sebuah gang sempit yang berukuran tidak lebih dari tiga meter di Kota Pahlawan, Surabaya. Bukan di Blitar sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia selama ini.
Bung Karno dilahirkan di Surabaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan Jalan Lawang Seketeng, sekarang berubah menjadi Jalan Pandean IV/40. Ayahnya Raden Soekemi seorang guru sekolah rakyat dan ibunya Ida Ayu Rai seorang perempuan bangsawan Bali.
"Setelah kami lakukan penelitian dan melalui kajian cukup lama, ternyata rumah kelahiran Soekarno bukan di Blitar, melainkan di Surabaya," ujar Ketua Umum "Soekarno Institute", Peter A Rohi.
Ukuran bangunan rumah itu 6x14 meter. Terdiri dari satu ruang tamu, satu ruang tengah yang biasa ditempati keluarga bersantai, dan dua kamar. Di belakang ada dapur yang terdapat juga sebuah tangga kayu untuk naik ke lantai dua. Di lantai atas tersebut, hanya digunakan untuk menjemur pakaian.
"Dari dulu, ya seperti ini. Kami tidak mengubahnya, atau merenovasi," ujar Siti Djamilah, pemilik rumah saat ini.
Ia mengaku menempati bangunan itu sejak 1990. Ketika itu, ia ikut kedua orangtuanya. Kakak Djamilah dan suaminya, H. Zaenal Arifin juga menetap rumah itu.
Kemudian, 1998 Djamilah menikahi Choiri. Setelah kedua orang tua Djamilah meninggal, mereka hanya tinggal berempat. "Kami tidak menyangka bahwa rumah ini adalah tempat kelahiran Bung Karno. Sebuah kebanggaan dan anugerah karena kami tinggal di rumah tokoh kelas dunia. Tidak hanya presiden, tapi seorang yang patut menjadi teladan bangsa Indonesia," tutur Choiri, suami Djamilah.
"Kami sudah melalui kajian dan penelitian panjang sejak masa reformasi. Bahkan penelitian juga kami lakukan di Belanda. Buku-buku sejarah masa lalu juga membuktikan bahwa di Surabaya inilah Bung Karno dilahirkan. Syukurlah sekarang bisa diresmikan," ujar Peter A. Rohi.
"Di Jakarta ada prasasti Barack Obama, padahal dia Presiden Amerika Serikat. Masak Presiden Indonesia tidak ada prasastinya? Kami memasangnya di rumah kelahiran Soekarno," katanya, menambahkan.
Pasang Prasasti
Dijelaskan Peter, pemasangan prasasti digelar 6 Juni 2011 karena disamakan dengan tanggal kelahiran Soekarno, yakni 6 Juni 1901. Peter menyayangkan sikap pemerintah yang menyatakan bahwa Soekarno lahir di Blitar. Padahal, kata dia, berbagai buku-buku sejarah dan arsip nasional ditegaskan bahwa Soekarno dilahirkan di Surabaya.
Ia berani menunjukkan puluhan koleksi buku sejarah yang menuliskan kelahiran Soekarno. Di antaranya, buku berjudul "Soekarno Bapak Indonesia Merdeka" karya Bob Hering, "Ayah Bunda Bung Karno" karya Nurinwa Ki S. Hendrowinoto tahun 2002, "Kamus Politik" karangan Adinda dan Usman Burhan tahun 1950.
Lainnya, "Ensiklopedia Indonesia" tahun 1955, "Ensiklopedia Indonesia" tahun 1985, dan "Im Yang Tjoe" tahun 1933 yang sudah ditulis kembali oleh Peter A Rohi dengan judul "Soekarno Sebagi Manoesia" pada tahun 2008.
"Bahkan mantan Kepala Perpustakaan Blitar sudah mengakui bahwa Soekarno tidak dilahirkan di Blitar, melainkan di Surabaya," tuturnya. Pihaknya berharap, ke depan masyarakat Indonesia lebih mengetahui dan mengakui bahwa kota kelahiran Soekarno yang selama ini dikenal adalah keliru.
"Dulu pascatragedi G30S/PKI, semua buku sejarah ditarik dan diganti di Pusat Sejarah ABRI pimpinan Nugroho Notosusanto. Tapi saya heran, kenapa ada pergantian kota kelahiran Soekarno? Semoga pemerintah ke depan sudah mengakui bahwa lahirnya presiden pertama Indonesia ada di Surabaya," papar Peter.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga mengaku sangat yakin bahwa Bung Karno bukan dilahirkan di Blitar. Pihaknya juga telah mengirim surat ke Pemerintah Pusat untuk meluruskan persoalan ini dan optimistis pemerintah mengakuinya.
"Kami masih menunggu respon dari Pemerintah Pusat. Tapi tahun 2010, walikota Surabaya saat itu, Bambang DH, sudah menandatangani prasasti sekaligus mengirimkan surat ke pemerintah pusat," tutur Tri Rismaharini.
Jadi Museum
Menurut Risma, pihaknya sudah menemui keluarga pemilik rumah, Choiri, agar bersedia menjualnya dan akan dijadikan museum atau tempat cagar budaya.
"Saya sudah memberikan tugas kepada Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk negosiasi harga dengan pemilik rumah. Nantinya rumah kelahiran Bung Karno akan dijadikan museum dan untuk kawasan sejarah," ujar Tri Rismaharini ketika ditemui di sela pemasangan prasasti dan peresmian rumah kelahiran Bung Karno, Senin (6/6).
Sayang, orang nomor satu di Surabaya tersebut enggan menyebutkan anggaran yang dikeluarkan. "Harga masih negosiasi. Saya sudah minta ke Bu Wiwik (Kepala Dinas Pariwisata) untuk mengalokasikan dana dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Kota Surabaya. Lebih bagus lagi kalau masih ada barang-barang aslinya, agar bisa menceritakan ke anak-anak bahwa di Surabaya Bapak Proklamator dilahirkan," tutur Risma.
Sementara itu, keluarga Bung Karno, Prof. Haryono Sigit, mengakui bahwa orangtua Bung Karno pernah tinggal di rumah itu. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola rumah tersebut. "Mau diapakan rumah itu, bukan wewenang saya. Saya serahkan ke Pemkot," tukas mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.
Direktur Utama Surabaya Herritage, Freddy H Istanto mengatakan, jika nantinya rumah kelahiran Soekarno dijadikan museum maka yang harus diperhatikan adalah sistem pengelolaannya.
Choiri, selaku pemilik rumah mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap menjual rumahnya ke Pemkot Surabaya. Terkait harga, ia mengaku masih melakukan negosiasi untuk menentukan harga yang pas. "Tapi kami masih banyak saudara kok di Surabaya, sambil mencari rumah, kami mungkin tinggal di rumah saudara dulu," timpal Djamilah.
Kamis, 02 Juni 2011
Investasi
Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk
Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk
Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Emerging Markets
pasar Muncul adalah negara-negara dengan kegiatan sosial atau usaha dalam proses pertumbuhan yang pesat dan industrialisasi. berdasarkan data dari tahun 2006 ada sekitar 28 muncul [dibutuhkan kutipan] pasar (menurut data tahun 2010 ada lebih dari 40 pasar negara berkembang [rujukan?]) di dunia, dengan perekonomian Cina dan India dianggap sebagai yang terbesar. [ 1] Menurut The Economist orang banyak menemukan istilah ketinggalan jaman, tetapi tidak ada istilah baru belum memperoleh banyak daya tarik. [2]
ASEAN-China Free Trade Area, diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2010, merupakan pasar terbesar muncul regional di dunia. [3]
Terminologi
Negara-negara berkembang yang bukan bagian dari negara terbelakang, atau dari countriesIn industri baru tahun 1970, "negara kurang ekonomis maju" (LEDCs) adalah istilah umum untuk pasar yang kurang "maju" (oleh objektif atau tindakan subjektif) dibandingkan negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Jepang. Pasar ini seharusnya memberikan potensi yang lebih besar untuk keuntungan, tetapi risiko juga lebih dari berbagai faktor. Istilah ini dirasakan oleh beberapa orang untuk menjadi tidak cukup positif sehingga label pasar berkembang lahir. Istilah ini menyesatkan karena tidak ada jaminan bahwa suatu negara akan berpindah dari "kurang berkembang" menjadi "lebih berkembang", meskipun itu adalah kecenderungan umum di dunia, negara juga bisa bergerak dari "lebih berkembang" ke "kurang berkembang" .
Awalnya dibawa ke fashion di tahun 1980-an saat itu ekonom Bank Dunia Antoine van Agtmael, [4] Istilah ini kadang-kadang longgar digunakan sebagai pengganti untuk negara berkembang, tapi benar-benar menandakan sebuah fenomena bisnis yang tidak sepenuhnya dijelaskan oleh atau dibatasi untuk geografi atau ekonomi kekuatan; negara-negara tersebut dianggap berada dalam fase transisi antara status berkembang dan dikembangkan. Contoh negara berkembang termasuk Indonesia, Iran, beberapa negara Amerika Latin, beberapa negara di Asia Tenggara, kebanyakan negara di Eropa Timur, Rusia, beberapa negara di Timur Tengah, dan Afrika. Menekankan sifat fluida dari kategori, politik ilmuwan Ian Bremmer mendefinisikan pasar yang muncul sebagai "negara dimana politik hal setidaknya sebanyak ekonomi ke pasar". [5]
Penelitian pasar yang muncul adalah tersebar dalam literatur manajemen. Sementara para peneliti termasuk CK Prahalad, George Haley, Hernando de Soto, Usha Haley, dan beberapa profesor dari Harvard Business School dan Yale School of Management telah dijelaskan kegiatan di negara-negara seperti India dan China, bagaimana pasar muncul sedikit dipahami.
Pada tahun 2008 Emerging Ekonomi Laporan, [6] Pusat Pengetahuan Masyarakat mendefinisikan Emerging Economies sebagai orang "wilayah dunia yang mengalami informationalization cepat dalam kondisi industrialisasi terbatas atau parsial." Tampaknya pasar negara berkembang terletak di persimpangan perilaku pengguna non-tradisional, munculnya kelompok pengguna baru dan adopsi masyarakat produk dan layanan, dan inovasi dalam teknologi produk dan platform.
Negara-negara industri baru tahun 2010. Ini merupakan kategori pertengahan antara sepenuhnya dikembangkan dan istilah developing.The "berkembang pesat ekonomi" digunakan untuk menunjukkan pasar negara berkembang seperti The Uni Emirat Arab, Chili dan Malaysia yang mengalami pertumbuhan yang cepat.
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah baru telah muncul untuk menggambarkan negara terbesar berkembang seperti BRIC yang berdiri untuk Brazil, Rusia, India, dan China, [7] bersama dengan BRICET (BRIC + Eropa Timur dan Turki), BRICs (BRIC + Afrika Selatan ), BRICM (BRIC + Mexico), BATA (BRIC + Korea Selatan), Sebelas Berikutnya (Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Turki, dan Vietnam) dan Musang (Colombia, Indonesia , Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan). [8] Negara-negara ini jangan berbagi agenda bersama, tetapi beberapa ahli percaya bahwa mereka sedang menikmati peran peningkatan dalam perekonomian dunia dan pada platform politik.
Sulit untuk membuat daftar yang tepat yang muncul (atau maju) pasar; pemandu terbaik cenderung menjadi sumber informasi investasi seperti ISI Emerging Markets dan The Economist pembuat indeks atau pasar (seperti Morgan Stanley Capital International). Sumber-sumber yang baik-informasi, tetapi sifat sumber informasi investasi mengarah pada dua masalah potensial. Salah satunya adalah unsur historisitas; pasar dapat dipertahankan dalam indeks untuk kontinuitas, bahkan jika negara-negara maju sejak masa lalu fase emerging market. Kemungkinan contoh dari hal ini adalah Korea Selatan [9] dan Taiwan. Sebuah kedua adalah penyederhanaan yang melekat dalam membuat indeks, negara kecil, atau negara dengan likuiditas pasar yang terbatas sering tidak dianggap, dengan tetangga mereka yang lebih besar dianggap sebagai yang tepat berdiri-in.
Dalam sebuah video Opalesque.TV, hedge fund manager Jonathan Binder membahas relevansi saat ini dan masa depan "pasar negara berkembang" dalam dunia keuangan. Binder mengatakan bahwa di masa depan investor tidak akan selalu berpikir tentang klasifikasi tradisional "G10" (atau G7) versus "emerging markets". Sebaliknya, orang harus melihat dunia sebagai negara yang bertanggung jawab dan fiskal negara-negara yang tidak. Apakah negara yang di Eropa atau di Amerika Selatan harus membuat perbedaan, membuat tradisional "blok" kategorisasi tidak relevan.
The Big Emerging Market (BEM) ekonomi adalah (menurut abjad dipesan): Brasil, Cina, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Filipina, Polandia, Rusia, Afrika Selatan, Korea Selatan [9] dan Turki [10].
negara-negara industri baru muncul pasar yang perekonomiannya belum mencapai status dunia pertama tetapi memiliki, dalam arti makroekonomi, melampaui rekan-rekan mereka berkembang.
investor individu dapat berinvestasi di pasar negara berkembang baik melalui ADR (American deposan Penerimaan - saham perusahaan asing yang diperdagangkan di bursa saham AS) atau melalui dana exchange traded (pertukaran dana ETF diperdagangkan atau keranjang memegang saham). tukar diperdagangkan dana dapat difokuskan pada suatu negara tertentu (misalnya, Cina, India) atau wilayah (misalnya, Asia-Pasifik, Amerika Latin).
ASEAN-China Free Trade Area, diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2010, merupakan pasar terbesar muncul regional di dunia. [3]
Terminologi
Negara-negara berkembang yang bukan bagian dari negara terbelakang, atau dari countriesIn industri baru tahun 1970, "negara kurang ekonomis maju" (LEDCs) adalah istilah umum untuk pasar yang kurang "maju" (oleh objektif atau tindakan subjektif) dibandingkan negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Jepang. Pasar ini seharusnya memberikan potensi yang lebih besar untuk keuntungan, tetapi risiko juga lebih dari berbagai faktor. Istilah ini dirasakan oleh beberapa orang untuk menjadi tidak cukup positif sehingga label pasar berkembang lahir. Istilah ini menyesatkan karena tidak ada jaminan bahwa suatu negara akan berpindah dari "kurang berkembang" menjadi "lebih berkembang", meskipun itu adalah kecenderungan umum di dunia, negara juga bisa bergerak dari "lebih berkembang" ke "kurang berkembang" .
Awalnya dibawa ke fashion di tahun 1980-an saat itu ekonom Bank Dunia Antoine van Agtmael, [4] Istilah ini kadang-kadang longgar digunakan sebagai pengganti untuk negara berkembang, tapi benar-benar menandakan sebuah fenomena bisnis yang tidak sepenuhnya dijelaskan oleh atau dibatasi untuk geografi atau ekonomi kekuatan; negara-negara tersebut dianggap berada dalam fase transisi antara status berkembang dan dikembangkan. Contoh negara berkembang termasuk Indonesia, Iran, beberapa negara Amerika Latin, beberapa negara di Asia Tenggara, kebanyakan negara di Eropa Timur, Rusia, beberapa negara di Timur Tengah, dan Afrika. Menekankan sifat fluida dari kategori, politik ilmuwan Ian Bremmer mendefinisikan pasar yang muncul sebagai "negara dimana politik hal setidaknya sebanyak ekonomi ke pasar". [5]
Penelitian pasar yang muncul adalah tersebar dalam literatur manajemen. Sementara para peneliti termasuk CK Prahalad, George Haley, Hernando de Soto, Usha Haley, dan beberapa profesor dari Harvard Business School dan Yale School of Management telah dijelaskan kegiatan di negara-negara seperti India dan China, bagaimana pasar muncul sedikit dipahami.
Pada tahun 2008 Emerging Ekonomi Laporan, [6] Pusat Pengetahuan Masyarakat mendefinisikan Emerging Economies sebagai orang "wilayah dunia yang mengalami informationalization cepat dalam kondisi industrialisasi terbatas atau parsial." Tampaknya pasar negara berkembang terletak di persimpangan perilaku pengguna non-tradisional, munculnya kelompok pengguna baru dan adopsi masyarakat produk dan layanan, dan inovasi dalam teknologi produk dan platform.
Negara-negara industri baru tahun 2010. Ini merupakan kategori pertengahan antara sepenuhnya dikembangkan dan istilah developing.The "berkembang pesat ekonomi" digunakan untuk menunjukkan pasar negara berkembang seperti The Uni Emirat Arab, Chili dan Malaysia yang mengalami pertumbuhan yang cepat.
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah baru telah muncul untuk menggambarkan negara terbesar berkembang seperti BRIC yang berdiri untuk Brazil, Rusia, India, dan China, [7] bersama dengan BRICET (BRIC + Eropa Timur dan Turki), BRICs (BRIC + Afrika Selatan ), BRICM (BRIC + Mexico), BATA (BRIC + Korea Selatan), Sebelas Berikutnya (Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Turki, dan Vietnam) dan Musang (Colombia, Indonesia , Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan). [8] Negara-negara ini jangan berbagi agenda bersama, tetapi beberapa ahli percaya bahwa mereka sedang menikmati peran peningkatan dalam perekonomian dunia dan pada platform politik.
Sulit untuk membuat daftar yang tepat yang muncul (atau maju) pasar; pemandu terbaik cenderung menjadi sumber informasi investasi seperti ISI Emerging Markets dan The Economist pembuat indeks atau pasar (seperti Morgan Stanley Capital International). Sumber-sumber yang baik-informasi, tetapi sifat sumber informasi investasi mengarah pada dua masalah potensial. Salah satunya adalah unsur historisitas; pasar dapat dipertahankan dalam indeks untuk kontinuitas, bahkan jika negara-negara maju sejak masa lalu fase emerging market. Kemungkinan contoh dari hal ini adalah Korea Selatan [9] dan Taiwan. Sebuah kedua adalah penyederhanaan yang melekat dalam membuat indeks, negara kecil, atau negara dengan likuiditas pasar yang terbatas sering tidak dianggap, dengan tetangga mereka yang lebih besar dianggap sebagai yang tepat berdiri-in.
Dalam sebuah video Opalesque.TV, hedge fund manager Jonathan Binder membahas relevansi saat ini dan masa depan "pasar negara berkembang" dalam dunia keuangan. Binder mengatakan bahwa di masa depan investor tidak akan selalu berpikir tentang klasifikasi tradisional "G10" (atau G7) versus "emerging markets". Sebaliknya, orang harus melihat dunia sebagai negara yang bertanggung jawab dan fiskal negara-negara yang tidak. Apakah negara yang di Eropa atau di Amerika Selatan harus membuat perbedaan, membuat tradisional "blok" kategorisasi tidak relevan.
The Big Emerging Market (BEM) ekonomi adalah (menurut abjad dipesan): Brasil, Cina, Mesir, India, Indonesia, Meksiko, Filipina, Polandia, Rusia, Afrika Selatan, Korea Selatan [9] dan Turki [10].
negara-negara industri baru muncul pasar yang perekonomiannya belum mencapai status dunia pertama tetapi memiliki, dalam arti makroekonomi, melampaui rekan-rekan mereka berkembang.
investor individu dapat berinvestasi di pasar negara berkembang baik melalui ADR (American deposan Penerimaan - saham perusahaan asing yang diperdagangkan di bursa saham AS) atau melalui dana exchange traded (pertukaran dana ETF diperdagangkan atau keranjang memegang saham). tukar diperdagangkan dana dapat difokuskan pada suatu negara tertentu (misalnya, Cina, India) atau wilayah (misalnya, Asia-Pasifik, Amerika Latin).
Hot Money
Ilustrasi arus uang panas
Contoh sederhana berikut menggambarkan fenomena uang panas: Pada awal tahun 2011, tingkat rata-rata nasional tahun satu sertifikat deposito di Amerika Serikat adalah 0,95%. Sebaliknya, patokan Cina suku bunga deposito satu tahun adalah 3%. Dan itu secara luas diyakini bahwa mata uang Cina (renminbi) secara serius undervalued terhadap mata uang utama dunia perdagangan dan karena itu akan menghargai terhadap dolar AS di tahun mendatang. Dengan situasi ini, jika seorang investor dalam deposito US nya / uang di sebuah bank Cina, investor akan mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi daripada dalam situasi di mana dia simpanan uang di bank AS. Hal ini membuat Cina menjadi target utama bagi masuknya uang panas. Ini hanyalah sebuah contoh untuk ilustrasi. Pada kenyataannya, uang panas mengambil berbagai bentuk investasi
Selain itu, deskripsi yang jelas berikut uang panas bantuan lebih lanjut menggambarkan hal ini phenomemon: "satu negara atau sektor dalam perekonomian dunia mengalami krisis keuangan; modal mengalir keluar dalam keadaan panik, investor lebih mencari tujuan yang menarik untuk uang mereka Pada tujuan berikutnya,. aliran modal membuat ledakan yang disertai dengan meningkatnya pelunasan hutang, naiknya harga aset dan booming konsumsi-untuk waktu Tapi semua. terlalu sering, ini aliran modal masuk diikuti oleh krisis lain. Beberapa komentator menggambarkan pola aliran modal sebagai "uang panas" yang mengalir dari satu sektor atau negara ke depan dan meninggalkan jejak kerusakan. "[2]
[Sunting] Jenis-jenis uang panas
Seperti disebutkan di atas, modal dalam bentuk berikut ini dapat dianggap uang panas:
Jangka pendek portofolio investasi asing, termasuk investasi dalam ekuitas, obligasi dan derivatif keuangan
Pinjaman jangka pendek bank asing
Kredit bank asing dengan cakrawala investasi jangka pendek
Jenis modal dalam kategori di atas memiliki karakteristik yang sama: jangka waktu investasi pendek, mereka bisa datang cepat dan pergi dengan cepat.
[Sunting] Perkiraan nilai total
Tidak ada metode yang didefinisikan dengan baik untuk memperkirakan jumlah "uang panas" mengalir ke negara selama jangka waktu tertentu, karena "uang panas" arus cepat dan buruk dipantau. Selain itu, sekali estimasi dibuat, jumlah "uang panas" tiba-tiba bisa naik atau turun, tergantung pada kondisi ekonomi mendorong aliran dana. Salah satu cara umum yang kurang lebih sama aliran "uang panas" adalah untuk mengurangi surplus perdagangan suatu negara (atau defisit) dan aliran bersih investasi langsung asing (FDI) dari perubahan dalam cadangan devisa negara. [3]
Hot Uang (approx) = Perubahan cadangan devisa - ekspor Bersih - Bersih investasi langsung asing
[Sunting] Sumber dan penyebab
Hot uang biasanya berasal dari modal orang kaya, negara-negara maju yang memiliki tingkat pertumbuhan GDP lebih rendah dan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan PDB dan tingkat bunga ekonomi pasar berkembang seperti India, Brazil, Cina, Turki, Malaysia dll Meskipun penyebab spesifik dari aliran uang panas agak berbeda dari waktu ke waktu, tetapi umumnya, berikut ini dapat dianggap sebagai penyebab aliran uang panas [4]:
berkelanjutan penurunan suku bunga di negara-negara industri maju maju. Tingkat bunga yang lebih rendah di negara maju menarik investor ke hasil investasi yang tinggi dan meningkatkan prospek ekonomi di Asia dan Amerika Latin.
kecenderungan umum ke arah diversifikasi internasional investasi di pusat-pusat keuangan utama dan terhadap meningkatnya integrasi pasar modal dunia.
negara-negara emerging market mulai mengadopsi kebijakan moneter dan fiskal yang kuat serta reformasi berorientasi pasar termasuk perdagangan dan liberalisasi pasar modal. reformasi kebijakan tersebut, antara lain, telah menghasilkan peningkatan kredibel di tingkat pengembalian atas investasi.
Seperti dijelaskan uang di atas, panas dapat dalam bentuk yang berbeda. Hedge fund, dana investasi portofolio lainnya dan pinjaman internasional institutations keuangan domestik umumnya dianggap sebagai kendaraan dari uang panas. Di Asia Timur Krisis Keuangan 1997 dan pada tahun 1998 Krisis Keuangan Rusia, "uang panas" terutama berasal dari bank, bukan investor portofolio. [5]
[Sunting] Dampak
Modal mengalir dari dunia yang kaya dan dikembangkan untuk berkembang dan negara-negara emerging market harus disambut baik. Karena modal asing dapat membiayai investasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi, sehingga membantu meningkatkan standar hidup di negara berkembang. Arus Modal dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memungkinkan rumah tangga untuk kelancaran keluar konsumsi mereka dari waktu ke waktu dan mencapai tingkat konsumsi yang lebih tinggi. Arus Modal dapat membantu negara-negara maju mencapai diversifikasi yang lebih baik internasional portofolio mereka [6].
Namun, arus masuk besar dan tiba-tiba modal dengan cakrawala investasi jangka pendek memiliki efek negatif makro ekonomi, termasuk ekspansi moneter yang cepat, tekanan inflasi, apresiasi nilai tukar riil dan pelebaran defisit transaksi berjalan. Terutama, ketika modal mengalir dalam volume menjadi kecil dan dangkal pasar keuangan lokal, nilai tukar cenderung untuk menghargai, harga aset untuk harga komoditas rally dan lokal untuk boom. Gerakan-gerakan ini harga aset menguntungkan meningkatkan indikator fiskal nasional dan mendorong ekspansi kredit domestik. Ini, pada gilirannya, memperburuk kelemahan struktural di sektor bank domestik. Ketika sentimen investor global 'pada muncul pergeseran pasar, sebaliknya arus dan harga aset memberi kembali keuntungan mereka, sering memaksa penyesuaian menyakitkan terhadap perekonomian [7] Berikut ini adalah. Rincian dari bahaya yang uang panas hadiah untuk perekonomian negara penerima :
arus masuk modal besar-besaran dengan horizon investasi jangka (uang panas) dapat menyebabkan harga aset untuk rally [8] dan inflasi naik. Masuknya tiba-tiba dalam jumlah besar uang asing akan meningkatkan basis moneter dari negara penerima, yang akan membantu menciptakan boom kredit. Hal ini, pada gilirannya, akan menghasilkan situasi seperti ini di mana "barang terlalu banyak uang mengejar terlalu sedikit". Konsekuensi dari ini akan inflasi.
tiba-tiba arus masuk modal jangka pendek (hot money) dapat memimpin apresiasi nilai tukar atau bahkan menyebabkan overshoot nilai tukar. Dan jika ini apresiasi nilai tukar berlanjut, ini akan merugikan daya saing sektor ekspor negara masing-masing dengan membuat ekspor negara itu lebih mahal dibandingkan dengan barang-barang asing dan jasa yang serupa [9].
tiba-tiba keluar uang panas, yang akan alway pasti terjadi, akan deflate harga aset dan dapat menyebabkan runtuhnya nilai mata uang negara masing-masing. Hal ini terutama terjadi di negara-negara dengan aset internasional cair relatif langka. Ada kesepakatan yang berkembang bahwa ini adalah kasus di Asia Timur Krisis Keuangan 1997. Dalam jangka-sampai krisis, perusahaan dan perusahaan swasta di Korea Selatan, Thailand dan Indonesia dalam jumlah besar akumulasi utang luar negeri jangka pendek (sejenis uang panas). Tiga negara berbagi characterestic umum memiliki besar rasio utang luar negeri jangka pendek untuk cadangan devisa. Ketika modal mulai mengalir keluar, itu menyebabkan jatuhnya harga aset dan nilai tukar. Kepanikan keuangan yang diberi itu sendiri menyebabkan kreditur asing untuk panggilan dalam pinjaman dan deposan menarik dana dari bank, semua membesarkan ilikuiditas sistem keuangan domestik dan memaksa putaran lain liquadations aset mahal dan deflasi harga. Dalam semua dari tiga negara, lembaga-lembaga keuangan domestik datang ke ambang default pada kewajiban eksternal mereka jangka pendek [10].
Namun, beberapa ekonom dan ahli keuangan berpendapat bahwa uang panas juga dapat memainkan peran positif di negara-negara yang memiliki tingkat yang relatif rendah cadangan devisa, karena arus modal masuk dapat menyajikan sebuah kesempatan yang berguna bagi negara-negara untuk meningkatkan kepemilikan reverve bank sentral mereka '[11 ].
[Sunting] Kontrol
Secara umum, mengingat tingkat bunga yang relatif tinggi dibandingkan dengan ekonomi pasar yang maju, negara berkembang pasar tujuan uang panas. Meskipun negara-negara emerging market menyambut arus masuk modal seperti investasi asing langsung, tetapi karena efek negatif uang panas di ekonomi, mereka melembagakan kebijakan berbeda untuk menghentikan "uang panas" dari yang masuk ke negara mereka dan untuk menghilangkan efek dari panas uang.
negara-negara yang berbeda menggunakan metode yang berbeda untuk mencegah arus besar uang panas. Berikut ini adalah metode utama untuk menangani uang panas [12].
Apresiasi nilai tukar: nilai tukar dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol aliran uang panas. Apabila kurs diyakini undervalued, yang akan menjadi penyebab aliran uang panas. Dalam keadaan seperti itu, ekonom biasanya menunjukkan penghargaan satu-off signifikan daripada bergerak secara bertahap dalam valuta asing. Karena apresiasi bertahap nilai tukar akan menarik lebih banyak uang panas ke negara itu. Satu kekurangan dari pendekatan ini adalah bahwa apresiasi nilai tukar akan mengurangi daya saing sektor ekspor.
Tingkat bunga pengurangan: negara-negara yang mengadopsi kebijakan ini akan menurunkan tingkat acuan bank sentral mereka tertarik untuk mengurangi insentif untuk inflow. Sebagai contoh, pada tanggal 16 Desember 2010, Bank Sentral Turki mengejutkan pasar dengan memotong suku bunga pada saat inflasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Erdem Basci, Deputi Gubernur Bank Bank Sentral Turki berpendapat bahwa pemotongan suku bunga secara bertahap adalah cara terbaik untuk mencegah arus masuk modal berlebihan memicu gelembung aset dan apresiasi mata uang [13]. Pada tanggal 14 Februari 2011, Mehmet Simsek, Menteri Keuangan Turki mengatakan: "lebih dari $ 8 miliar di investasi jangka pendek telah keluar negeri setelah potongan harga bank sentral dan mengambil langkah-langkah untuk memperlambat pertumbuhan kredit. Pasar telah mendapat pesan bahwa Turki tidak ingin arus masuk uang panas "[14]
kontrol Administrasi pada arus masuk modal: beberapa kebijakan kontrol modal yang diadopsi oleh Cina termasuk dalam kategori ini. Sebagai contoh, Di Cina: pemerintah tidak mengizinkan dana asing secara langsung berinvestasi di pasar modal. Selain itu, bank sentral Cina set quota untuk institusi keuangan domestik untuk penggunaan utang luar negeri jangka pendek dan mencegah bank dari overusing kuota mereka [15]. Pada bulan Juni 1991, pemerintah Chili menerapkan persyaratan 20 persen cadangan nonrenumerated (non-bayar) untuk disimpan di Bank Sentral untuk jangka waktu satu tahun untuk kewajiban dalam mata uang asing, untuk perusahaan yang pinjaman langsung dalam mata uang asing, 16 [ ].
Meningkatkan persyaratan cadangan bank dan sterilisasi: beberapa negara melanjutkan kebijakan nilai tukar tetap. Dalam menghadapi arus masuk modal besar bersih, negara-negara akan campur tangan di pasar valuta asing untuk mencegah apresiasi nilai tukar. Kemudian mensterilkan dampak moneter dari intervensi melalui operasi pasar terbuka dan melalui persyaratan bank cadangan meningkat [17]. Misalnya, ketika uang panas berasal dari AS masuk China, investor akan menjual dolar AS dan membeli yuan China di pasar valuta asing. Hal ini akan memberikan tekanan ke atas pada nilai yuan. Dalam rangka mencegah apresiasi mata uang Cina, bank sentral cetak yuan China untuk membeli dolar AS. Hal ini akan meningkatkan jumlah uang beredar di Cina, yang pada gilirannya akan menyebabkan inflasi. Kemudian, bank sentral China telah meningkatkan persyaratan cadangan bank atau menerbitkan obligasi pemerintah China untuk membawa kembali uang yang telah previouly dilepas ke pasar dalam operasi kurs intervensi. Namun, seperti pendekatan lain, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Yang pertama, bank sentral tidak bisa terus meningkat cadangan bank, karena melakukan hal negatif akan mempengaruhi profitabilitas bank. Yang kedua, di negara-negara pasar berkembang, pasar keuangan domestik tidak cukup dalam untuk operasi pasar terbuka untuk menjadi efektif.
pengetatan Fiskal: ide adalah dengan menggunakan menahan diri fiskal, terutama dalam bentuk belanja luka di nontradables, sehingga permintaan agregat lebih rendah dan mengekang dampak inflasi dari inflow modal [18].
Contoh sederhana berikut menggambarkan fenomena uang panas: Pada awal tahun 2011, tingkat rata-rata nasional tahun satu sertifikat deposito di Amerika Serikat adalah 0,95%. Sebaliknya, patokan Cina suku bunga deposito satu tahun adalah 3%. Dan itu secara luas diyakini bahwa mata uang Cina (renminbi) secara serius undervalued terhadap mata uang utama dunia perdagangan dan karena itu akan menghargai terhadap dolar AS di tahun mendatang. Dengan situasi ini, jika seorang investor dalam deposito US nya / uang di sebuah bank Cina, investor akan mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi daripada dalam situasi di mana dia simpanan uang di bank AS. Hal ini membuat Cina menjadi target utama bagi masuknya uang panas. Ini hanyalah sebuah contoh untuk ilustrasi. Pada kenyataannya, uang panas mengambil berbagai bentuk investasi
Selain itu, deskripsi yang jelas berikut uang panas bantuan lebih lanjut menggambarkan hal ini phenomemon: "satu negara atau sektor dalam perekonomian dunia mengalami krisis keuangan; modal mengalir keluar dalam keadaan panik, investor lebih mencari tujuan yang menarik untuk uang mereka Pada tujuan berikutnya,. aliran modal membuat ledakan yang disertai dengan meningkatnya pelunasan hutang, naiknya harga aset dan booming konsumsi-untuk waktu Tapi semua. terlalu sering, ini aliran modal masuk diikuti oleh krisis lain. Beberapa komentator menggambarkan pola aliran modal sebagai "uang panas" yang mengalir dari satu sektor atau negara ke depan dan meninggalkan jejak kerusakan. "[2]
[Sunting] Jenis-jenis uang panas
Seperti disebutkan di atas, modal dalam bentuk berikut ini dapat dianggap uang panas:
Jangka pendek portofolio investasi asing, termasuk investasi dalam ekuitas, obligasi dan derivatif keuangan
Pinjaman jangka pendek bank asing
Kredit bank asing dengan cakrawala investasi jangka pendek
Jenis modal dalam kategori di atas memiliki karakteristik yang sama: jangka waktu investasi pendek, mereka bisa datang cepat dan pergi dengan cepat.
[Sunting] Perkiraan nilai total
Tidak ada metode yang didefinisikan dengan baik untuk memperkirakan jumlah "uang panas" mengalir ke negara selama jangka waktu tertentu, karena "uang panas" arus cepat dan buruk dipantau. Selain itu, sekali estimasi dibuat, jumlah "uang panas" tiba-tiba bisa naik atau turun, tergantung pada kondisi ekonomi mendorong aliran dana. Salah satu cara umum yang kurang lebih sama aliran "uang panas" adalah untuk mengurangi surplus perdagangan suatu negara (atau defisit) dan aliran bersih investasi langsung asing (FDI) dari perubahan dalam cadangan devisa negara. [3]
Hot Uang (approx) = Perubahan cadangan devisa - ekspor Bersih - Bersih investasi langsung asing
[Sunting] Sumber dan penyebab
Hot uang biasanya berasal dari modal orang kaya, negara-negara maju yang memiliki tingkat pertumbuhan GDP lebih rendah dan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan PDB dan tingkat bunga ekonomi pasar berkembang seperti India, Brazil, Cina, Turki, Malaysia dll Meskipun penyebab spesifik dari aliran uang panas agak berbeda dari waktu ke waktu, tetapi umumnya, berikut ini dapat dianggap sebagai penyebab aliran uang panas [4]:
berkelanjutan penurunan suku bunga di negara-negara industri maju maju. Tingkat bunga yang lebih rendah di negara maju menarik investor ke hasil investasi yang tinggi dan meningkatkan prospek ekonomi di Asia dan Amerika Latin.
kecenderungan umum ke arah diversifikasi internasional investasi di pusat-pusat keuangan utama dan terhadap meningkatnya integrasi pasar modal dunia.
negara-negara emerging market mulai mengadopsi kebijakan moneter dan fiskal yang kuat serta reformasi berorientasi pasar termasuk perdagangan dan liberalisasi pasar modal. reformasi kebijakan tersebut, antara lain, telah menghasilkan peningkatan kredibel di tingkat pengembalian atas investasi.
Seperti dijelaskan uang di atas, panas dapat dalam bentuk yang berbeda. Hedge fund, dana investasi portofolio lainnya dan pinjaman internasional institutations keuangan domestik umumnya dianggap sebagai kendaraan dari uang panas. Di Asia Timur Krisis Keuangan 1997 dan pada tahun 1998 Krisis Keuangan Rusia, "uang panas" terutama berasal dari bank, bukan investor portofolio. [5]
[Sunting] Dampak
Modal mengalir dari dunia yang kaya dan dikembangkan untuk berkembang dan negara-negara emerging market harus disambut baik. Karena modal asing dapat membiayai investasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi, sehingga membantu meningkatkan standar hidup di negara berkembang. Arus Modal dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memungkinkan rumah tangga untuk kelancaran keluar konsumsi mereka dari waktu ke waktu dan mencapai tingkat konsumsi yang lebih tinggi. Arus Modal dapat membantu negara-negara maju mencapai diversifikasi yang lebih baik internasional portofolio mereka [6].
Namun, arus masuk besar dan tiba-tiba modal dengan cakrawala investasi jangka pendek memiliki efek negatif makro ekonomi, termasuk ekspansi moneter yang cepat, tekanan inflasi, apresiasi nilai tukar riil dan pelebaran defisit transaksi berjalan. Terutama, ketika modal mengalir dalam volume menjadi kecil dan dangkal pasar keuangan lokal, nilai tukar cenderung untuk menghargai, harga aset untuk harga komoditas rally dan lokal untuk boom. Gerakan-gerakan ini harga aset menguntungkan meningkatkan indikator fiskal nasional dan mendorong ekspansi kredit domestik. Ini, pada gilirannya, memperburuk kelemahan struktural di sektor bank domestik. Ketika sentimen investor global 'pada muncul pergeseran pasar, sebaliknya arus dan harga aset memberi kembali keuntungan mereka, sering memaksa penyesuaian menyakitkan terhadap perekonomian [7] Berikut ini adalah. Rincian dari bahaya yang uang panas hadiah untuk perekonomian negara penerima :
arus masuk modal besar-besaran dengan horizon investasi jangka (uang panas) dapat menyebabkan harga aset untuk rally [8] dan inflasi naik. Masuknya tiba-tiba dalam jumlah besar uang asing akan meningkatkan basis moneter dari negara penerima, yang akan membantu menciptakan boom kredit. Hal ini, pada gilirannya, akan menghasilkan situasi seperti ini di mana "barang terlalu banyak uang mengejar terlalu sedikit". Konsekuensi dari ini akan inflasi.
tiba-tiba arus masuk modal jangka pendek (hot money) dapat memimpin apresiasi nilai tukar atau bahkan menyebabkan overshoot nilai tukar. Dan jika ini apresiasi nilai tukar berlanjut, ini akan merugikan daya saing sektor ekspor negara masing-masing dengan membuat ekspor negara itu lebih mahal dibandingkan dengan barang-barang asing dan jasa yang serupa [9].
tiba-tiba keluar uang panas, yang akan alway pasti terjadi, akan deflate harga aset dan dapat menyebabkan runtuhnya nilai mata uang negara masing-masing. Hal ini terutama terjadi di negara-negara dengan aset internasional cair relatif langka. Ada kesepakatan yang berkembang bahwa ini adalah kasus di Asia Timur Krisis Keuangan 1997. Dalam jangka-sampai krisis, perusahaan dan perusahaan swasta di Korea Selatan, Thailand dan Indonesia dalam jumlah besar akumulasi utang luar negeri jangka pendek (sejenis uang panas). Tiga negara berbagi characterestic umum memiliki besar rasio utang luar negeri jangka pendek untuk cadangan devisa. Ketika modal mulai mengalir keluar, itu menyebabkan jatuhnya harga aset dan nilai tukar. Kepanikan keuangan yang diberi itu sendiri menyebabkan kreditur asing untuk panggilan dalam pinjaman dan deposan menarik dana dari bank, semua membesarkan ilikuiditas sistem keuangan domestik dan memaksa putaran lain liquadations aset mahal dan deflasi harga. Dalam semua dari tiga negara, lembaga-lembaga keuangan domestik datang ke ambang default pada kewajiban eksternal mereka jangka pendek [10].
Namun, beberapa ekonom dan ahli keuangan berpendapat bahwa uang panas juga dapat memainkan peran positif di negara-negara yang memiliki tingkat yang relatif rendah cadangan devisa, karena arus modal masuk dapat menyajikan sebuah kesempatan yang berguna bagi negara-negara untuk meningkatkan kepemilikan reverve bank sentral mereka '[11 ].
[Sunting] Kontrol
Secara umum, mengingat tingkat bunga yang relatif tinggi dibandingkan dengan ekonomi pasar yang maju, negara berkembang pasar tujuan uang panas. Meskipun negara-negara emerging market menyambut arus masuk modal seperti investasi asing langsung, tetapi karena efek negatif uang panas di ekonomi, mereka melembagakan kebijakan berbeda untuk menghentikan "uang panas" dari yang masuk ke negara mereka dan untuk menghilangkan efek dari panas uang.
negara-negara yang berbeda menggunakan metode yang berbeda untuk mencegah arus besar uang panas. Berikut ini adalah metode utama untuk menangani uang panas [12].
Apresiasi nilai tukar: nilai tukar dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol aliran uang panas. Apabila kurs diyakini undervalued, yang akan menjadi penyebab aliran uang panas. Dalam keadaan seperti itu, ekonom biasanya menunjukkan penghargaan satu-off signifikan daripada bergerak secara bertahap dalam valuta asing. Karena apresiasi bertahap nilai tukar akan menarik lebih banyak uang panas ke negara itu. Satu kekurangan dari pendekatan ini adalah bahwa apresiasi nilai tukar akan mengurangi daya saing sektor ekspor.
Tingkat bunga pengurangan: negara-negara yang mengadopsi kebijakan ini akan menurunkan tingkat acuan bank sentral mereka tertarik untuk mengurangi insentif untuk inflow. Sebagai contoh, pada tanggal 16 Desember 2010, Bank Sentral Turki mengejutkan pasar dengan memotong suku bunga pada saat inflasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Erdem Basci, Deputi Gubernur Bank Bank Sentral Turki berpendapat bahwa pemotongan suku bunga secara bertahap adalah cara terbaik untuk mencegah arus masuk modal berlebihan memicu gelembung aset dan apresiasi mata uang [13]. Pada tanggal 14 Februari 2011, Mehmet Simsek, Menteri Keuangan Turki mengatakan: "lebih dari $ 8 miliar di investasi jangka pendek telah keluar negeri setelah potongan harga bank sentral dan mengambil langkah-langkah untuk memperlambat pertumbuhan kredit. Pasar telah mendapat pesan bahwa Turki tidak ingin arus masuk uang panas "[14]
kontrol Administrasi pada arus masuk modal: beberapa kebijakan kontrol modal yang diadopsi oleh Cina termasuk dalam kategori ini. Sebagai contoh, Di Cina: pemerintah tidak mengizinkan dana asing secara langsung berinvestasi di pasar modal. Selain itu, bank sentral Cina set quota untuk institusi keuangan domestik untuk penggunaan utang luar negeri jangka pendek dan mencegah bank dari overusing kuota mereka [15]. Pada bulan Juni 1991, pemerintah Chili menerapkan persyaratan 20 persen cadangan nonrenumerated (non-bayar) untuk disimpan di Bank Sentral untuk jangka waktu satu tahun untuk kewajiban dalam mata uang asing, untuk perusahaan yang pinjaman langsung dalam mata uang asing, 16 [ ].
Meningkatkan persyaratan cadangan bank dan sterilisasi: beberapa negara melanjutkan kebijakan nilai tukar tetap. Dalam menghadapi arus masuk modal besar bersih, negara-negara akan campur tangan di pasar valuta asing untuk mencegah apresiasi nilai tukar. Kemudian mensterilkan dampak moneter dari intervensi melalui operasi pasar terbuka dan melalui persyaratan bank cadangan meningkat [17]. Misalnya, ketika uang panas berasal dari AS masuk China, investor akan menjual dolar AS dan membeli yuan China di pasar valuta asing. Hal ini akan memberikan tekanan ke atas pada nilai yuan. Dalam rangka mencegah apresiasi mata uang Cina, bank sentral cetak yuan China untuk membeli dolar AS. Hal ini akan meningkatkan jumlah uang beredar di Cina, yang pada gilirannya akan menyebabkan inflasi. Kemudian, bank sentral China telah meningkatkan persyaratan cadangan bank atau menerbitkan obligasi pemerintah China untuk membawa kembali uang yang telah previouly dilepas ke pasar dalam operasi kurs intervensi. Namun, seperti pendekatan lain, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Yang pertama, bank sentral tidak bisa terus meningkat cadangan bank, karena melakukan hal negatif akan mempengaruhi profitabilitas bank. Yang kedua, di negara-negara pasar berkembang, pasar keuangan domestik tidak cukup dalam untuk operasi pasar terbuka untuk menjadi efektif.
pengetatan Fiskal: ide adalah dengan menggunakan menahan diri fiskal, terutama dalam bentuk belanja luka di nontradables, sehingga permintaan agregat lebih rendah dan mengekang dampak inflasi dari inflow modal [18].
Foreign direct investment in the United States
Sejarah
FDI adalah ukuran kepemilikan asing aset produktif, seperti pabrik, tambang dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai salah satu ukuran globalisasi ekonomi tumbuh. Gambar di bawah menunjukkan arus masuk bersih investasi langsung asing di Amerika Serikat. Arus terbesar investasi asing terjadi antara negara-negara industri (Amerika Utara, Eropa Barat dan Jepang). Tapi mengalir ke negara-negara non-industri meningkat tajam.
US Arus Investasi Langsung Internasional: [3]
Periode FDI Inflow FDI Inflow Outflow Bersih
1960-69 $ 42,18 milyar $ 5,13 milyar + $ 37,04 milyar
1970-1979 $ 122,72 miliar $ 40,79 miliar + $ 81,93 milyar
1980-1989 $ 206,27 miliar $ 329,23 milyar - milyar $ 122,96
1990-1999 $ 950,47 miliar $ 907,34 miliar + $ 43,13 milyar
2000-07 $ 1,629.05 milyar $ 1,421.31 miliar + $ 207,74 milyar
Jumlah $ 2,950.69 milyar $ 2,703.81 miliar + $ 246,88 miliar
Jenis
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi dan dapat salah satu dari berikut ini: [rujukan?]
individu;
sekelompok individu terkait;
badan yang didirikan atau unincorporated;
perusahaan publik atau swasta perusahaan;
kelompok perusahaan terkait;
badan pemerintah;
warisan (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
kombinasi di atas.
Metode
Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
dengan memasukkan anak perusahaan atau perusahaan
dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan
Insentif investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut: [rujukan?]
rendah perusahaan pajak dan tarif pajak penghasilan
liburan pajak
jenis-jenis konsesi pajak
tarif preferensial
zona ekonomi khusus
EPZ - Zona Pemrosesan Ekspor
Gudang Berikat
Maquiladora
investasi keuangan subsidi
lembut pinjaman atau jaminan pinjaman
gratis tanah atau subsidi tanah
relokasi & pengusiran subsidi
pelatihan kerja & subsidi kerja
subsidi infrastruktur
R & D dukungan
penyimpangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar)
Global Investasi Asing Langsung
UNCTAD mengatakan bahwa tidak ada pertumbuhan yang signifikan dari FDI global pada tahun 2010. Pada tahun 2010 adalah $ 1.122 miliar dan pada tahun 2009 adalah $ 1114000000. Angka-angka adalah 25 persen di bawah rata-rata sebelum krisis antara tahun 2005 sampai 2007. [4]
Investasi asing langsung di Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah penerima terbesar di dunia FDI. Lebih dari $ 325.300.000.000 di FDI mengalir ke Amerika Serikat pada tahun 2008, yang merupakan peningkatan 37 persen dari tahun 2007. Saham $ 2100000000000 FDI di Amerika Serikat pada akhir tahun 2008 adalah setara dengan sekitar 16 persen dari produk domestik bruto Amerika Serikat (PDB) 0,55
Manfaat FDI di Amerika:. Dalam 6 tahun terakhir, lebih dari 4000 proyek baru dan 630.000 pekerjaan baru telah dibuat oleh perusahaan asing, sehingga dekat dengan $ 314.000.000.000 investasi [rujukan?] Tak terbantahkan, afiliasi AS perusahaan asing memiliki sejarah membayar upah lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan AS. [rujukan?] perusahaan asing telah di masa lalu mendukung sebuah gaji tahunan US $ 364000000000 dengan kompensasi tahunan rata-rata $ 68.000 per karyawan. [rujukan?]
Peningkatan ekspor AS melalui penggunaan jaringan distribusi multinasional. FDI telah menyebabkan 30% dari pekerjaan untuk Amerika di sektor manufaktur, yang menyumbang 12% dari seluruh pekerjaan manufaktur di Amerika Serikat. [5]
Afiliasi dari perusahaan-perusahaan asing menghabiskan lebih dari $ 34000000000 pada penelitian dan pengembangan pada tahun 2006 dan terus mendukung proyek-proyek nasional. Inward FDI telah menyebabkan produktivitas yang lebih tinggi melalui peningkatan modal, yang pada gilirannya telah menyebabkan standar hidup yang tinggi. [6]
Asing langsung investasi di Cina
Mulai dari awal kurang dari $ 19 miliar hanya 20 tahun yang lalu, FDI di Cina telah berkembang menjadi lebih dari $ 300 milyar pada 10 tahun pertama. Cina terus tumbuh besar dan merupakan pemimpin di antara semua negara berkembang dalam hal FDI. [Rujukan?] Meskipun ada sedikit penurunan FDI pada tahun 2009 sebagai akibat dari perlambatan global, 2010 memiliki lagi terlihat meningkatkan investasi. [ rujukan?]
Asing langsung investasi di India
Mulai dari awal kurang dari USD 1 miliar pada tahun 1990, survei UNCTAD baru-baru ini diproyeksikan India sebagai tujuan FDI kedua yang paling penting (setelah China) untuk perusahaan-perusahaan transnasional selama 2010-2012. Sesuai data, sektor yang menarik arus yang lebih tinggi jasa, telekomunikasi kegiatan konstruksi, dan perangkat lunak komputer dan perangkat keras. Mauritius, Singapura, AS dan Inggris termasuk di antara sumber utama FDI. FDI untuk 2009-10 sebesar USD 25880000000 lebih rendah sebesar lima persen dari USD 27330000000 di fiskal sebelumnya. investasi langsung asing pada bulan Agustus dicelup sekitar 60 persen menjadi aprox. USD 34 miliar, yang terendah di tahun fiskal 2010, departemen dirilis data industri menunjukkan. [7]
Asing langsung investasi dan dunia berkembang
FDI memberikan arus masuk modal asing dan dana, di samping peningkatan transfer keterampilan, teknologi, dan kesempatan kerja. [Rujukan?] Banyak harimau Asia Timur seperti Cina, Korea Selatan, Filipina, dan Singapura manfaat dari investasi luar negeri. [rujukan?] A meta-analisis ini efek investasi langsung asing di perusahaan lokal di negara berkembang dan negara transisi menunjukkan bahwa investasi asing kokoh meningkatkan pertumbuhan produktivitas lokal [8] Komitmen untuk Development Index. peringkat "pembangunan- keramahan "kebijakan investasi negara kaya.
Lihat juga
Statistik Perdagangan Luar Negeri Afiliasi
Portofolio investasi asing
Daftar negara menurut FDI diterima
Daftar negara menurut FDI luar negeri
Internasional faktor gerakan
Referensi
^ Data.worldbank.org
^ CIA.gov
^ BEA.gov
^ Badan PBB mengatakan global arus masuk investasi langsung asing stagnan pada 2010, business.globaltimes.cn
^ Fakta Investasi PMA dan Mitos Diakses pada 2010/3/10
^ Manfaat FDI Administrasi Perdagangan Internasional. Diakses pada 2010/3/10
^ Arus masuk PMA terjun sekitar 60% pada bulan Agustus Economic Times (India Times) 2010/10/22
^ Yang Worth Membujuk Orang asing? Sebuah Meta-Analisis Vertikal spillovers dari FDI William Davidson Institute Working Paper 996.
FDI adalah ukuran kepemilikan asing aset produktif, seperti pabrik, tambang dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai salah satu ukuran globalisasi ekonomi tumbuh. Gambar di bawah menunjukkan arus masuk bersih investasi langsung asing di Amerika Serikat. Arus terbesar investasi asing terjadi antara negara-negara industri (Amerika Utara, Eropa Barat dan Jepang). Tapi mengalir ke negara-negara non-industri meningkat tajam.
US Arus Investasi Langsung Internasional: [3]
Periode FDI Inflow FDI Inflow Outflow Bersih
1960-69 $ 42,18 milyar $ 5,13 milyar + $ 37,04 milyar
1970-1979 $ 122,72 miliar $ 40,79 miliar + $ 81,93 milyar
1980-1989 $ 206,27 miliar $ 329,23 milyar - milyar $ 122,96
1990-1999 $ 950,47 miliar $ 907,34 miliar + $ 43,13 milyar
2000-07 $ 1,629.05 milyar $ 1,421.31 miliar + $ 207,74 milyar
Jumlah $ 2,950.69 milyar $ 2,703.81 miliar + $ 246,88 miliar
Jenis
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi dan dapat salah satu dari berikut ini: [rujukan?]
individu;
sekelompok individu terkait;
badan yang didirikan atau unincorporated;
perusahaan publik atau swasta perusahaan;
kelompok perusahaan terkait;
badan pemerintah;
warisan (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
kombinasi di atas.
Metode
Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
dengan memasukkan anak perusahaan atau perusahaan
dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan
Insentif investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut: [rujukan?]
rendah perusahaan pajak dan tarif pajak penghasilan
liburan pajak
jenis-jenis konsesi pajak
tarif preferensial
zona ekonomi khusus
EPZ - Zona Pemrosesan Ekspor
Gudang Berikat
Maquiladora
investasi keuangan subsidi
lembut pinjaman atau jaminan pinjaman
gratis tanah atau subsidi tanah
relokasi & pengusiran subsidi
pelatihan kerja & subsidi kerja
subsidi infrastruktur
R & D dukungan
penyimpangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar)
Global Investasi Asing Langsung
UNCTAD mengatakan bahwa tidak ada pertumbuhan yang signifikan dari FDI global pada tahun 2010. Pada tahun 2010 adalah $ 1.122 miliar dan pada tahun 2009 adalah $ 1114000000. Angka-angka adalah 25 persen di bawah rata-rata sebelum krisis antara tahun 2005 sampai 2007. [4]
Investasi asing langsung di Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah penerima terbesar di dunia FDI. Lebih dari $ 325.300.000.000 di FDI mengalir ke Amerika Serikat pada tahun 2008, yang merupakan peningkatan 37 persen dari tahun 2007. Saham $ 2100000000000 FDI di Amerika Serikat pada akhir tahun 2008 adalah setara dengan sekitar 16 persen dari produk domestik bruto Amerika Serikat (PDB) 0,55
Manfaat FDI di Amerika:. Dalam 6 tahun terakhir, lebih dari 4000 proyek baru dan 630.000 pekerjaan baru telah dibuat oleh perusahaan asing, sehingga dekat dengan $ 314.000.000.000 investasi [rujukan?] Tak terbantahkan, afiliasi AS perusahaan asing memiliki sejarah membayar upah lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan AS. [rujukan?] perusahaan asing telah di masa lalu mendukung sebuah gaji tahunan US $ 364000000000 dengan kompensasi tahunan rata-rata $ 68.000 per karyawan. [rujukan?]
Peningkatan ekspor AS melalui penggunaan jaringan distribusi multinasional. FDI telah menyebabkan 30% dari pekerjaan untuk Amerika di sektor manufaktur, yang menyumbang 12% dari seluruh pekerjaan manufaktur di Amerika Serikat. [5]
Afiliasi dari perusahaan-perusahaan asing menghabiskan lebih dari $ 34000000000 pada penelitian dan pengembangan pada tahun 2006 dan terus mendukung proyek-proyek nasional. Inward FDI telah menyebabkan produktivitas yang lebih tinggi melalui peningkatan modal, yang pada gilirannya telah menyebabkan standar hidup yang tinggi. [6]
Asing langsung investasi di Cina
Mulai dari awal kurang dari $ 19 miliar hanya 20 tahun yang lalu, FDI di Cina telah berkembang menjadi lebih dari $ 300 milyar pada 10 tahun pertama. Cina terus tumbuh besar dan merupakan pemimpin di antara semua negara berkembang dalam hal FDI. [Rujukan?] Meskipun ada sedikit penurunan FDI pada tahun 2009 sebagai akibat dari perlambatan global, 2010 memiliki lagi terlihat meningkatkan investasi. [ rujukan?]
Asing langsung investasi di India
Mulai dari awal kurang dari USD 1 miliar pada tahun 1990, survei UNCTAD baru-baru ini diproyeksikan India sebagai tujuan FDI kedua yang paling penting (setelah China) untuk perusahaan-perusahaan transnasional selama 2010-2012. Sesuai data, sektor yang menarik arus yang lebih tinggi jasa, telekomunikasi kegiatan konstruksi, dan perangkat lunak komputer dan perangkat keras. Mauritius, Singapura, AS dan Inggris termasuk di antara sumber utama FDI. FDI untuk 2009-10 sebesar USD 25880000000 lebih rendah sebesar lima persen dari USD 27330000000 di fiskal sebelumnya. investasi langsung asing pada bulan Agustus dicelup sekitar 60 persen menjadi aprox. USD 34 miliar, yang terendah di tahun fiskal 2010, departemen dirilis data industri menunjukkan. [7]
Asing langsung investasi dan dunia berkembang
FDI memberikan arus masuk modal asing dan dana, di samping peningkatan transfer keterampilan, teknologi, dan kesempatan kerja. [Rujukan?] Banyak harimau Asia Timur seperti Cina, Korea Selatan, Filipina, dan Singapura manfaat dari investasi luar negeri. [rujukan?] A meta-analisis ini efek investasi langsung asing di perusahaan lokal di negara berkembang dan negara transisi menunjukkan bahwa investasi asing kokoh meningkatkan pertumbuhan produktivitas lokal [8] Komitmen untuk Development Index. peringkat "pembangunan- keramahan "kebijakan investasi negara kaya.
Lihat juga
Statistik Perdagangan Luar Negeri Afiliasi
Portofolio investasi asing
Daftar negara menurut FDI diterima
Daftar negara menurut FDI luar negeri
Internasional faktor gerakan
Referensi
^ Data.worldbank.org
^ CIA.gov
^ BEA.gov
^ Badan PBB mengatakan global arus masuk investasi langsung asing stagnan pada 2010, business.globaltimes.cn
^ Fakta Investasi PMA dan Mitos Diakses pada 2010/3/10
^ Manfaat FDI Administrasi Perdagangan Internasional. Diakses pada 2010/3/10
^ Arus masuk PMA terjun sekitar 60% pada bulan Agustus Economic Times (India Times) 2010/10/22
^ Yang Worth Membujuk Orang asing? Sebuah Meta-Analisis Vertikal spillovers dari FDI William Davidson Institute Working Paper 996.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3]
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4]
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukurdengan
a. Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
b. Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
c. Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3]
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4]
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukurdengan
a. Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
b. Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
c. Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pajak
Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
* Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). engan meningkatnya kedalaman informasi dan semakin populernya teknologi internet, keamanan jaringan telah menjadi bagian penting dari memengaruhi kinerja jaringan. Bagaimana membuat sistem jaringan informasi pajak dari serangan hacker, bagaimana untuk memastikan keamanan data dan reliabilitas, sistem pajak saat ini telah menjadi informasi dalam salah satu isu penting yang harus dipertimbangkan.
Beijing Capitel Co, Ltd dalam bidang keamanan informasi berdasarkan pengalaman mereka sendiri, dari perspektif yang komprehensif keamanan, dikombinasikan dengan pemahaman mereka terhadap situasi aktual di jaringan pajak, sesuai dengan persyaratan pelanggan, akan pertama China dengan independen intelektual kerangka hak kekayaan berdasarkan ASIC Capitel CF2000-CG600 berbasis Gigabit Firewall sukses untuk akses informasi dari jaringan provinsi sistem pajak nasional, sistem menyediakan efisien, aman, praktis dan keamanan.
Firewall akses lingkungan
Seperti ditunjukkan di bawah ini, pajak sistem negara propinsi, server dan tanah pertanian kembali pajak, bisnis, bea cukai, bank dan konektivitas jaringan lainnya horizontal, dan juga menyediakan layanan Web melalui Internet untuk mencapai filing Internet, beruang bisnis pajak provinsi. Untuk memastikan bahwa otoritas pajak di berbagai kota di akses tanpa hambatan pajak kelompok server, kembali server perlu untuk mencapai jaringan kawat-speed backbone Gigabit, kemacetan tidak bisa ada, biasanya arus akan mencapai lebih dari 100MB, terutama dalam masa pajak, akan mencapai jaringan lalu lintas batas. Capitel firewall CF2000-CG600 64b paket kecepatan kawat-forwarding dapat dilakukan tanpa kehilangan paket, sepenuhnya memenuhi persyaratan kinerja sistem pajak nasional.
Jika kegagalan peralatan jaringan, yang menghasilkan pendapatan pajak on-line tidak bekerja, dampak sosial dan kerusakan properti sangat serius, pajak sistem nasional tentang persyaratan peralatan untuk keandalan yang tinggi. Capitel menyediakan solusi siaga panas, firewall ke modus siaga aktif-, jika kegagalan dinding Aktif utama, siaga dari dinding dalam waktu kurang dari 1 detik ke status pekerjaan aktif, untuk memastikan operasi usahanya .
Implementasi solusi
Kita tahu bahwa pada tahap ini negara risiko propinsi keamanan pajak jaringan, sistem bisnis, sistem otomatisasi kantor, sistem pajak pembayaran online dan sistem perpajakan nasional, berjalan pada jaringan, sementara tidak ketat dalam pengelolaan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan operasi jaringan . Capitel penasihat keamanan melalui status provinsi dan sistem pajak jaringan analisis risiko keamanan nasional, bergantung pada kinerja firewall Capitel dan fasilitas canggih dan pengalaman di bidang keamanan, mengembangkan seperangkat solusi keamanan, dan secara bertahap telah dilaksanakan:
● Pajak Provinsi akan dibagi ke dalam domain keamanan jaringan yang berbeda, masing-masing domain melalui penyebaran sistem firewall antara isolasi dan kontrol akses satu sama lain;
● pembentukan probe intrusion detection, melalui firewall yang datang dengan kernel-tingkat Capitel IDS subsistem intrusion detection, untuk mencapai real-time deteksi serangan jaringan dan IDS dengan peralatan vendor lainnya linkage;
● membuat sistem otentikasi identitas terpadu, firewall yang datang melalui subsistem otentikasi CA Capitel, menjamin akses sah terhadap informasi sumber daya dan privasi komunikasi;
● log sistem analisis yang didirikan oleh firewall Capitel log log analisis host unified peralatan dan manajemen, dan dukungan untuk penebangan penyimpanan jaringan.
Capitel firewall VPN subsistem, subsistem manajemen bandwidth, sebuah real-time yang komprehensif pemantauan sub-sistem, klasifikasi subsistem otoritas pajak manajemen nasional, jaringan sistem informasi dari pusat manajemen keamanan terpadu, sehingga semua produk keamanan dan menggunakan kebijakan keamanan dapat disentralisasi, pusat distribusi.
Jasa keamanan dan pelatihan
Jaringan keamanan dinamis, keselamatan dan keamanan secara keseluruhan sekali dan untuk semua, bukan hanya tumpukan pada produk keamanan untuk memecahkan masalah. Sistem keamanan informasi, termasuk organisasi, manajemen dan teknologi. sistem Pajak di bidang teknologi informasi provinsi, Beijing Capitel Co, Ltd dalam penerapan solusi keamanan lengkap juga mencakup jangka panjang layanan informasi yang terkait dengan proyek keamanan. Termasuk pelatihan keselamatan, keamanan tanggap darurat pertama, keamanan kebijakan pengembangan dan penilaian keamanan.
[sunting] Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
[sunting] Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
* Pajak Daerah
Pajak Kendaraan bermotor
Pajak radio
Pajak reklame
[[Berkas:== Fungsi pajak == Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.]]
* Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
[sunting] Asas pemungutan
[sunting] Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
[sunting] Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
* Teori pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
[sunting] Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun. Pajak A) Bedasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi : 1 Pajak langsung adalah pajak yang dibebanhkan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan 2 Pajak tidak langsung adalah pajak / pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yangb secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya. B) Bedasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi : 1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroian terbatas / unit lain 2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang / jasa yang dikenakan kepada pembeli 3 Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: 1 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri 2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan usaha lain yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan sumber korupsi 4 Pajak tranist adalah pajak yang dipungut ditempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang / barang dari suatu tempat kertempat lain.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
* Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif). engan meningkatnya kedalaman informasi dan semakin populernya teknologi internet, keamanan jaringan telah menjadi bagian penting dari memengaruhi kinerja jaringan. Bagaimana membuat sistem jaringan informasi pajak dari serangan hacker, bagaimana untuk memastikan keamanan data dan reliabilitas, sistem pajak saat ini telah menjadi informasi dalam salah satu isu penting yang harus dipertimbangkan.
Beijing Capitel Co, Ltd dalam bidang keamanan informasi berdasarkan pengalaman mereka sendiri, dari perspektif yang komprehensif keamanan, dikombinasikan dengan pemahaman mereka terhadap situasi aktual di jaringan pajak, sesuai dengan persyaratan pelanggan, akan pertama China dengan independen intelektual kerangka hak kekayaan berdasarkan ASIC Capitel CF2000-CG600 berbasis Gigabit Firewall sukses untuk akses informasi dari jaringan provinsi sistem pajak nasional, sistem menyediakan efisien, aman, praktis dan keamanan.
Firewall akses lingkungan
Seperti ditunjukkan di bawah ini, pajak sistem negara propinsi, server dan tanah pertanian kembali pajak, bisnis, bea cukai, bank dan konektivitas jaringan lainnya horizontal, dan juga menyediakan layanan Web melalui Internet untuk mencapai filing Internet, beruang bisnis pajak provinsi. Untuk memastikan bahwa otoritas pajak di berbagai kota di akses tanpa hambatan pajak kelompok server, kembali server perlu untuk mencapai jaringan kawat-speed backbone Gigabit, kemacetan tidak bisa ada, biasanya arus akan mencapai lebih dari 100MB, terutama dalam masa pajak, akan mencapai jaringan lalu lintas batas. Capitel firewall CF2000-CG600 64b paket kecepatan kawat-forwarding dapat dilakukan tanpa kehilangan paket, sepenuhnya memenuhi persyaratan kinerja sistem pajak nasional.
Jika kegagalan peralatan jaringan, yang menghasilkan pendapatan pajak on-line tidak bekerja, dampak sosial dan kerusakan properti sangat serius, pajak sistem nasional tentang persyaratan peralatan untuk keandalan yang tinggi. Capitel menyediakan solusi siaga panas, firewall ke modus siaga aktif-, jika kegagalan dinding Aktif utama, siaga dari dinding dalam waktu kurang dari 1 detik ke status pekerjaan aktif, untuk memastikan operasi usahanya .
Implementasi solusi
Kita tahu bahwa pada tahap ini negara risiko propinsi keamanan pajak jaringan, sistem bisnis, sistem otomatisasi kantor, sistem pajak pembayaran online dan sistem perpajakan nasional, berjalan pada jaringan, sementara tidak ketat dalam pengelolaan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan operasi jaringan . Capitel penasihat keamanan melalui status provinsi dan sistem pajak jaringan analisis risiko keamanan nasional, bergantung pada kinerja firewall Capitel dan fasilitas canggih dan pengalaman di bidang keamanan, mengembangkan seperangkat solusi keamanan, dan secara bertahap telah dilaksanakan:
● Pajak Provinsi akan dibagi ke dalam domain keamanan jaringan yang berbeda, masing-masing domain melalui penyebaran sistem firewall antara isolasi dan kontrol akses satu sama lain;
● pembentukan probe intrusion detection, melalui firewall yang datang dengan kernel-tingkat Capitel IDS subsistem intrusion detection, untuk mencapai real-time deteksi serangan jaringan dan IDS dengan peralatan vendor lainnya linkage;
● membuat sistem otentikasi identitas terpadu, firewall yang datang melalui subsistem otentikasi CA Capitel, menjamin akses sah terhadap informasi sumber daya dan privasi komunikasi;
● log sistem analisis yang didirikan oleh firewall Capitel log log analisis host unified peralatan dan manajemen, dan dukungan untuk penebangan penyimpanan jaringan.
Capitel firewall VPN subsistem, subsistem manajemen bandwidth, sebuah real-time yang komprehensif pemantauan sub-sistem, klasifikasi subsistem otoritas pajak manajemen nasional, jaringan sistem informasi dari pusat manajemen keamanan terpadu, sehingga semua produk keamanan dan menggunakan kebijakan keamanan dapat disentralisasi, pusat distribusi.
Jasa keamanan dan pelatihan
Jaringan keamanan dinamis, keselamatan dan keamanan secara keseluruhan sekali dan untuk semua, bukan hanya tumpukan pada produk keamanan untuk memecahkan masalah. Sistem keamanan informasi, termasuk organisasi, manajemen dan teknologi. sistem Pajak di bidang teknologi informasi provinsi, Beijing Capitel Co, Ltd dalam penerapan solusi keamanan lengkap juga mencakup jangka panjang layanan informasi yang terkait dengan proyek keamanan. Termasuk pelatihan keselamatan, keamanan tanggap darurat pertama, keamanan kebijakan pengembangan dan penilaian keamanan.
[sunting] Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
[sunting] Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
* Pajak Daerah
Pajak Kendaraan bermotor
Pajak radio
Pajak reklame
[[Berkas:== Fungsi pajak == Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.]]
* Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
[sunting] Asas pemungutan
[sunting] Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
[sunting] Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
* Teori pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
[sunting] Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun. Pajak A) Bedasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi : 1 Pajak langsung adalah pajak yang dibebanhkan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan 2 Pajak tidak langsung adalah pajak / pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yangb secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya. B) Bedasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi : 1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroian terbatas / unit lain 2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang / jasa yang dikenakan kepada pembeli 3 Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: 1 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri 2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan usaha lain yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan sumber korupsi 4 Pajak tranist adalah pajak yang dipungut ditempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang / barang dari suatu tempat kertempat lain.
KURS PAJAK
Kurs Pajak yang berlaku dari 30-05-2011 s/d 05-06-2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Nomor : 329/KM.1/2011
Dollar Amerika Serikat (USD) 8,584.00
Dollar Australia (AUD) 9,074.97
Dollar Brunei Darussalam (BND) 6,888.20
Dollar Kanada (CAD) 8,775.99
Yuan China (CNY) 1,321.28
Kroner Denmark (DKK) 1,624.32
EURO (EUR) 12,112.09
Dollar Hongkong (HKD) 1,103.10
Rupee India (INR) 189.61
Poundsterling Inggris (GBP) 13,967.04
Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen 10,512.15
Won Korea (KRW) 7.86
Dinar Kuwait (KWD) 31,063.30
Ringgit Malaysia (MYR) 2,813.92
Kyat Burma (BUK) 1,333.66
Kroner Norwegia (NOK) 1,549.66
Rupee Pakistan (PKR) 100.12
Peso Philipina (PHP) 197.62
Riyal Saudi Arabia (SAR) 2,288.91
Dollar Selandia Baru (NZD) 6,887.64
Dollar Singapura (SGD) 6,892.40
Rupee Sri Lanka (LKR) 78.10
Kroner Swedia (SEK) 1,357.57
Franc Swiss (CHF) 9,840.42
Bath Thailand (THB) 282.29
Dollar Amerika Serikat (USD) 8,584.00
Dollar Australia (AUD) 9,074.97
Dollar Brunei Darussalam (BND) 6,888.20
Dollar Kanada (CAD) 8,775.99
Yuan China (CNY) 1,321.28
Kroner Denmark (DKK) 1,624.32
EURO (EUR) 12,112.09
Dollar Hongkong (HKD) 1,103.10
Rupee India (INR) 189.61
Poundsterling Inggris (GBP) 13,967.04
Yen Jepang (JPY) untuk 100 Yen 10,512.15
Won Korea (KRW) 7.86
Dinar Kuwait (KWD) 31,063.30
Ringgit Malaysia (MYR) 2,813.92
Kyat Burma (BUK) 1,333.66
Kroner Norwegia (NOK) 1,549.66
Rupee Pakistan (PKR) 100.12
Peso Philipina (PHP) 197.62
Riyal Saudi Arabia (SAR) 2,288.91
Dollar Selandia Baru (NZD) 6,887.64
Dollar Singapura (SGD) 6,892.40
Rupee Sri Lanka (LKR) 78.10
Kroner Swedia (SEK) 1,357.57
Franc Swiss (CHF) 9,840.42
Bath Thailand (THB) 282.29
Suku Bunga B I
Suku Bunga
BI Rate
4/2/2011 6,75%
S B I
10/2/2010 SBI 273 Hari 6,70542%
10/2/2010 SBIS 273 Hari 6,70542%
Sumber : BI
Bunga LPS
Bank Umum Rupiah USD 7,25% 2,75%
BPR Rupiah 10,25%
Periode : 15/2/2011-14/5/2011
Inflasi Januari 0,89%
Sumber : BPS
BI Rate
4/2/2011 6,75%
S B I
10/2/2010 SBI 273 Hari 6,70542%
10/2/2010 SBIS 273 Hari 6,70542%
Sumber : BI
Bunga LPS
Bank Umum Rupiah USD 7,25% 2,75%
BPR Rupiah 10,25%
Periode : 15/2/2011-14/5/2011
Inflasi Januari 0,89%
Sumber : BPS
Daftar Suku Bunga dari berbagai Bank
BANK CENTRATAMA NASIONAL 6,00% 6,00% 6,00%6,00%
BANK CHINATRUST INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK COMMONWEALTH 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
BANK DANAMON 6,13% 6,25% 6,50% 6,50%
BANK DBS INDONESIA 5,14% 5,40% 5,14% 5,44%
BANK EKONOMI RAHARJA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK EKSPOR INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK ICBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK KESAWAN 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MANDIRI 5,38% 5,50% 6,00% 6,25%
BANK MASPION INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MEGA 5,75% 5,75% 5,75% 5,25%
BANK METRO EKSPRES 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MUTIARA Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OCBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF AMERICA N.A. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF CINA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK PERMATA 6,50% 6,50% 6,38% 5,75%
BANK SINAR HARAPAN BALI 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
BANK UOB BUANA 0,00% 0,00% 0,00% 4,50%
BANK YUDHA BHAKTI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BCA 5,25% 5,50% 5,63% 5,75%
BII 6,00% 6,13% 6,13% 6,13%
BNI 46 5,63% 5,63% 6,00% 6,25%
BRI 5,50% 5,50% 6,00% 6,00%
BTN 5,75% 5,75% 6,00% 6,25%
CITIBANK 4,88% 6,38% 6,75% 4,35%
DEUTSCHE BANK AG. 5,28% 5,58% 6,03% 0,00%
HSBC 3,91% 4,23% 4,48% 4,25%
JP MORGAN CHASE BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
LIPPOBANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PANIN BANK 6,50% 6,50% 6,50% 6,50%
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk 6,38% 6,50% 6,63%
6,63%
PT.ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 0,00% 0,00%
0,00% 0,00%
PT.BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL Tbk 0,00%
0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK HANA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MAYORA 7,13% 7,13% 7,00% 7,00%
PT.BANK MIZUHO INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.BANK OCBC NISP Tbk 5,50% 5,50% 5,50% 5,50%
PT.BANK PUNDI INDONESIA Tbk. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK SWADESI Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.LIMAN INTERNATIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.PRIMA MASTER BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
STANDARD CHARTERED 6,20% 6,75% 6,80% 6,80%
THE BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ, LTD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Suku Bunga Deposito Dollar
Update: May 26, 2011
BANK 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
BANK BISNIS INTERNATIONAL 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK BUKOPIN 1,25% 1,25% 1,25% 1,25%
BANK BUMI ARTA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK CENTRATAMA NASIONAL 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
BANK CHINATRUST INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK COMMONWEALTH 0,15% 0,15% 0,15% 0,15%
BANK DANAMON 0,25% 0,25% 0,25% 0,38%
BANK DBS INDONESIA 0,74% 0,90% 1,04% 1,20%
BANK EKONOMI RAHARJA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK EKSPOR INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK ICBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK KESAWAN 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MANDIRI 0,38% 0,38% 0,38% 0,63%
BANK MASPION INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MEGA 0,25% 0,25% 0,25% 0,25%
BANK METRO EKSPRES 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MUTIARA Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OCBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF AMERICA N.A. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF CINA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK PERMATA 1,50% 1,00% 1,00% 1,00%
BANK SINAR HARAPAN BALI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK UOB BUANA 0,00% 0,00% 0,00% 1,00%
BANK YUDHA BHAKTI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BCA 0,30% 0,30% 0,30% 0,38%
BII 0,75% 0,75% 0,75% 0,75%
BNI 46 0,38% 0,38% 0,38% 0,38%
BRI 0,38% 0,38% 0,38% 0,38%
BTN 0,05% 0,05% 0,05% 0,05%
CITIBANK 0,38% 0,13% 0,09% 0,09%
DEUTSCHE BANK AG. 0,13% 0,23% 0,48% 0,00%
HSBC 0,00% 0,00% 0,00% 0,10%
JP MORGAN CHASE BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
LIPPOBANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PANIN BANK 1,00% 1,25% 1,50% 1,75%
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk 0,99% 1,13% 1,29%
1,58%
PT.ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK HANA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MAYORA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MIZUHO INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK OCBC NISP Tbk 0,70% 0,50% 0,50% 0,30%
PT.BANK PUNDI INDONESIA Tbk. 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.BANK SWADESI Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.LIMAN INTERNATIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.PRIMA MASTER BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
STANDARD CHARTERED 0,06% 0,25% 0,45% 0,78%
THE BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ, LTD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK CHINATRUST INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK COMMONWEALTH 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
BANK DANAMON 6,13% 6,25% 6,50% 6,50%
BANK DBS INDONESIA 5,14% 5,40% 5,14% 5,44%
BANK EKONOMI RAHARJA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK EKSPOR INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK ICBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK KESAWAN 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MANDIRI 5,38% 5,50% 6,00% 6,25%
BANK MASPION INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MEGA 5,75% 5,75% 5,75% 5,25%
BANK METRO EKSPRES 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MUTIARA Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OCBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF AMERICA N.A. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF CINA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK PERMATA 6,50% 6,50% 6,38% 5,75%
BANK SINAR HARAPAN BALI 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
BANK UOB BUANA 0,00% 0,00% 0,00% 4,50%
BANK YUDHA BHAKTI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BCA 5,25% 5,50% 5,63% 5,75%
BII 6,00% 6,13% 6,13% 6,13%
BNI 46 5,63% 5,63% 6,00% 6,25%
BRI 5,50% 5,50% 6,00% 6,00%
BTN 5,75% 5,75% 6,00% 6,25%
CITIBANK 4,88% 6,38% 6,75% 4,35%
DEUTSCHE BANK AG. 5,28% 5,58% 6,03% 0,00%
HSBC 3,91% 4,23% 4,48% 4,25%
JP MORGAN CHASE BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
LIPPOBANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PANIN BANK 6,50% 6,50% 6,50% 6,50%
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk 6,38% 6,50% 6,63%
6,63%
PT.ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 0,00% 0,00%
0,00% 0,00%
PT.BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL Tbk 0,00%
0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK HANA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MAYORA 7,13% 7,13% 7,00% 7,00%
PT.BANK MIZUHO INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.BANK OCBC NISP Tbk 5,50% 5,50% 5,50% 5,50%
PT.BANK PUNDI INDONESIA Tbk. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK SWADESI Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.LIMAN INTERNATIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.PRIMA MASTER BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
STANDARD CHARTERED 6,20% 6,75% 6,80% 6,80%
THE BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ, LTD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Suku Bunga Deposito Dollar
Update: May 26, 2011
BANK 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
BANK BISNIS INTERNATIONAL 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK BUKOPIN 1,25% 1,25% 1,25% 1,25%
BANK BUMI ARTA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK CENTRATAMA NASIONAL 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
BANK CHINATRUST INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK COMMONWEALTH 0,15% 0,15% 0,15% 0,15%
BANK DANAMON 0,25% 0,25% 0,25% 0,38%
BANK DBS INDONESIA 0,74% 0,90% 1,04% 1,20%
BANK EKONOMI RAHARJA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK EKSPOR INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK ICBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK KESAWAN 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MANDIRI 0,38% 0,38% 0,38% 0,63%
BANK MASPION INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MEGA 0,25% 0,25% 0,25% 0,25%
BANK METRO EKSPRES 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK MUTIARA Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OCBC INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF AMERICA N.A. 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK OF CINA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK PERMATA 1,50% 1,00% 1,00% 1,00%
BANK SINAR HARAPAN BALI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BANK UOB BUANA 0,00% 0,00% 0,00% 1,00%
BANK YUDHA BHAKTI 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
BCA 0,30% 0,30% 0,30% 0,38%
BII 0,75% 0,75% 0,75% 0,75%
BNI 46 0,38% 0,38% 0,38% 0,38%
BRI 0,38% 0,38% 0,38% 0,38%
BTN 0,05% 0,05% 0,05% 0,05%
CITIBANK 0,38% 0,13% 0,09% 0,09%
DEUTSCHE BANK AG. 0,13% 0,23% 0,48% 0,00%
HSBC 0,00% 0,00% 0,00% 0,10%
JP MORGAN CHASE BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
LIPPOBANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PANIN BANK 1,00% 1,25% 1,50% 1,75%
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk 0,99% 1,13% 1,29%
1,58%
PT.ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK HANA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MAYORA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK MIZUHO INDONESIA 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.BANK OCBC NISP Tbk 0,70% 0,50% 0,50% 0,30%
PT.BANK PUNDI INDONESIA Tbk. 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.BANK SWADESI Tbk 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
PT.LIMAN INTERNATIONAL BANK 0,00% 0,00% 0,00%
0,00%
PT.PRIMA MASTER BANK 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
STANDARD CHARTERED 0,06% 0,25% 0,45% 0,78%
THE BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ, LTD 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
[sunting] Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
[sunting] Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
* Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
* Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
* Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
d. Dana Otonomi Khusus.
* Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
* Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
Inflasi (%)
Nilai tukar rupiah per USD
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
Harga minyak indonesia (USD/barel)
Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
* Teori mengenai APBN
* Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
[sunting] Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
[sunting] Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
[sunting] Catatan
^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
[sunting] Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
[sunting] Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
* Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
* Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
* Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a. Dana Bagi Hasil
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
d. Dana Otonomi Khusus.
* Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
* Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
Inflasi (%)
Nilai tukar rupiah per USD
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
Harga minyak indonesia (USD/barel)
Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
* Teori mengenai APBN
* Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
[sunting] Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
[sunting] Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
[sunting] Catatan
^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. http://www.bpk.go.id/web/files/2009/01/uu2003_17.pdf. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.
Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Langganan:
Postingan (Atom)