Rabu, 02 November 2011

PRINSIP EKONOMI KOPERASI INDONESIA

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI PRINSIP-PRINSIP MUNKNER * Keanggotaan bersifat sukarela * Keanggotaan terbuka * Pengembangan anggota * Identitas sebagai pemilik dan pelanggan * Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis * Koperasi sbg kumpulan orang-orang * Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi * Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi * Perkumpulan dengan sukarela * Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan * Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi * Pendidikan anggota PRINSIP ROCHDALE * Pengawasan secara demokratis * Keanggotaan yang terbuka * Bunga atas modal dibatasi * Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota * Penjualan sepenuhnya dengan tunai * Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan * Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota * Netral terhadap politik dan agama PRINSIP RAIFFEISEN * Swadaya * Daerah kerja terbatas * SHU untuk cadangan * Tanggung jawab anggota tidak terbatas * Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan * Usaha hanya kepada anggota * Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang PRINSIP HERMAN SCHULZE * Swadaya * Daerah kerja tak terbatas * SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota * Tanggung jawab anggota terbatas * Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan * Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota PRINSIP ICA * Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat * Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara * Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) * SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing * Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus * Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 * Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia * Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi * Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota * Adanya pembatasan bunga atas modal * Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya * Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka * Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 5 Unsur Koperasi Indonesia Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat” Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan” Prinsip Koperasi yang cocok digunakan di Indonesia adalah Prinsip gotong royong dimana kegiatan besama untuk mencapai tujuan bersama dan prisnip tolong menolong untuk mencapai tujuan perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar