JAKARTA, KOMPAS.com - Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera menonaktifkan Dirjen Pajak M. Tjiptardjo. Dewan kecewa terhadap kinerja Tjiptardjo dan jajarannya yang dinilai akan makin menghambat optimalisasi penerimaan negara ke depannya.
Alasan pertama, target penerimaan pajak tahun lalu tak tercapai. Kedua, permasalahan-permasalahan pajak tidak selesai.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng dalam keterangan pers di ruang komisi DPR RI, Kamis (27/5/2010). Keterangan pers ini digelar setelah Tjiptardjo meminta penundaan waktu Rapat Dengar Pendapat dengan Panja yang sedianya digelar siang tadi.
"Alasan pertama, target penerimaan pajak tahun lalu tak tercapai. Kedua, permasalahan-permasalahan pajak tidak selesai padahal aturan-aturannya sudah ada," tuturnya.
Apalagi disusul berita kemenangan PT Kaltim Prima Coal dalam peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada hari ini. Melchias melihat lemahnya kinerja Dirjen Pajak secara hukum dalam mengurus kasus-kasus.
"Dalam UU kalau penyidik PNS apabila sudah tidak menemukan bukti mereka berhak hentikan penyidikan, tapi tidak melakukannya. PT PHS 3 tahun, Asian Agri 5 tahun. Ini mengganggu perekonomian nasional. Kalau bersalah ya katakan salah," tambahnya.
Dirjen Pajak juga dinilai tidak tegas melaksanakan UU dalam menindak WP bermasalah. Di sisi lain, mereka dinilai tidak adil terhadap WP lainnya. Selain Tjiptardjo, Panja juga meminta Menkeu Agus Martowardojo menonaktifkan Kakanwil Sumut Ramram Brahmana dan Inteldik Pontas Pane yang diduga terlibat dalam kasus pajak PT Permata Hijau Sawit. Jika tak diindahkan, DPR mengancam pembahasan RAPBN 2011 tak akan lancar.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/05/27/17442341/DPR.Minta.Dirjen.Pajak.Dinonaktifkan-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar