Kamis, 27 Mei 2010

Larangan Mengenakan Pakaian Ketat di Aceh Barat Diberlakukan

ACEH BARAT--MI: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) secara resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang melarang perempuan mengenakan pakaian ketat di wilayah itu.

Dengan terbitnya perbub yang ditandatangani Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Kamis (20/5), perempuan dilarang berpakaian ketat, memakai celana jin, dan pakaian tembus pandang. Perbub ini juga mengatur soal larangan lelaki mengenakan celana pendek.

Pemkab Aceh Barat telah menyediakan 20 ribu rok yang akan dibagi-bagikan kepada perempuan yang kedapatan memakai celana jin dan celana ketat. Sejumlah petugas dari Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam) telah disiagakan di perbatasan kabupaten seperti di lintasan Meulaboh-Calang, Meulaboh-Pidie, dan lMeulaboh-Nagan Raya.

Hari ini (Kamis, 27/5), razia busana muslimah digelar di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kawai XIV, Aceh Barat. Polisi syariat menghentikan setiap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut dan meminta perempuan yang mengenakan celana jin untuk turun dari kendaraan.

Petugas membagi-bagikan rok panjang kepada perempuan yang terjaring dalam razia ini. Setelah diberikan siraman rohani dan didata oleh petugas, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalani.

Untuk menyosialiasikan perbub larangan berpakaian ketat, Pemkab Aceh Barat juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Mereka terdiri dari kepala desa, kepala mukim, tokoh adat, ulama, dan tokoh masyarakat.

Menurut Bupati Ramli, larangan memakai celana ketat diberlakukan sebagai upaya melaksanakan syariat Islam secara sempurna di Aceh. "Pembagian rok ini agar warga tidak merasa teraniaya dengan kebijakan yang kita buat. Rok ini juga sebagai bentuk ganti rugi bagi warga," kata, Ramli.

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/27/145458/126/101/Larangan-Mengenakan-Pakaian-Ketat-di-Aceh-Barat-Diberlakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar