Senin, 17 Mei 2010

KPK Kaji soal Penyidik Independen

JAKARTA--MI: Wacana pengadaan penyidik independen di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali marak. Pimpinan KPK merasa perlu menanggapi isu ini dengan membahas secara internal.

"Kami pernah mengundang pakar hukum dalam kaitan untuk merekrut penyidik di luar institusi polri dan kejaksaan. Tapi, tentu ini perlu kajian lebih mendalam lagi," ujar Juru Bicara Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/5).

Wacana tersebut sebenarnya sudah pernah diutarakan pada zaman kepemimpinan KPK oleh Taufiequrrahman Ruki. Naskah akademis untuk mendukung argumen tersebut juga sudah pernah disampaikan meski tetap menimbulkan pihak yang kontra. Keberadaan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 45 UU KPK menjadi salah satu sumber perbedaan argumentasi.

"Mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK, Pasal 45 menyatakan bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyidik. Pasal 39 ayat (3) menyatakan penyidik polisi dan kejaksaan diberhentikan selama ia menjadi pegawai di sini. Di situ ada perdebatan pasal. KPK berharap bisa mengangkat itu tapi harus mengajak bicara pemerintah dan DPR soal UU itu," ujarnya.

Ia mengaku belum ada langkah pasti terkait upaya pengadaan penyidik independen. Pimpinan KPK yang ada baru akan merapatkan hal itu secara internal. Perlu tidaknya dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau meminta revisi UU belum pernah didiskusikan hingga wacana itu kembali bergulir sekarang.

Terlebih lagi, setelah Kapolri mengirimkan surat ke KPK untuk menarik empat penyidiknya untuk ditempatkan di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Padahal, KPK masih membutuhkan keberadaan mereka. Walaupun kini Kapolri kemudian membatalkan rencana penarikan tersebut.

"Penyidik kita tetap dilatih lagi. Contohnya, pelatihan komputer forensik dikirim ke Jerman," ujarnya.

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/17/143350/16/1/KPK-Kaji-soal-Penyidik-Independen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar