Senin, 31 Mei 2010

Setop Merokok setiap 31 Mei

PADANG PANJANG--MI: Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengimbau masyarakat untuk tidak merokok setiap 31 Mei.

"Khususnya di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, sekolah, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum," kata Menteri pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Padang Panjang, Sumbar, Senin (31/5).

Dalam HTTS bertema 'Gender dan Tembakau dengan Penekanan Pemasaran pada Perempuan' itu ia juga mengimbau pemerintah daerah agar mencontoh Kota Padang Panjang yang telah lebih dulu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sudah saatnya kita melindungi anak dan perempuan dari asap rokok," katanya.

Anak-anak yang terpapar asap rokok, ujarnya, akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena penyakit infeksi seperti bronchitis, infeksi saluran pernafasan dan asma, selain itu kebutuhan oksigen yang berkurang akibat paru yang kurang baik mempengaruhi perkembangan otak.

Ia memaparkan, prevalensi merokok nasional umur lebih dari 10 tahun sebesar 23,7 persen dan 85,4 persen merokok di dalam rumah (Data BPS 2007).

Pemerintah telah menetapkan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif (pasal 113) dan Pemda wajib menetapkan Kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya (pasal 115).

Sebanyak 18 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki kebijakan dalam KTR berupa Peraturan Daerah (Perda), Pergub, Perwali, Perbup, SK, SE atau instruksi. Kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda adalah Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Padang Panjang.

Sedangkan provinsi yang telah mensosialisasikan dan merencanakan KTR adalah Sumsel, Sumbar, Bali, Kalbar, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Sulsel, NTB dan NTT.

Pada kesempatan tersebut Menkes menyerahkan bantuan kendaraan khusus Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai media edukasi, deteksi dini faktor resiko PTM dan evakuasi korban untuk masyarakat Padang Panjang.

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/31/146106/71/14/Setop-Merokok-setiap-31-Mei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar